SURYA.co.id – Kasus cekcok antara tiga oknum polisi yang mengendarai Toyota Alphard dengan satpam proyek MRT di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, memang telah berakhir damai.
Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghentikan proses etik terhadap ketiga polisi tersebut.
Ketiga anggota Polri yang diketahui bertugas di Polda Jawa Barat justru langsung diamankan oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat setelah proses mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).
Langkah itu menunjukkan bahwa proses pembinaan dan pemeriksaan internal tetap berjalan, terlepas dari kesepakatan damai yang dicapai antara para pihak.
Selain dugaan pelanggaran lalu lintas, aparat juga akan memeriksa dugaan tindakan arogan, intimidasi, hingga penyalahgunaan kewenangan yang terekam dalam video viral tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran saat berada di ruang publik.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang muncul membuka kemungkinan adanya sanksi disiplin maupun sanksi etik apabila terbukti dalam pemeriksaan Propam.
Kuasa hukum petugas keamanan proyek MRT, Wiradarma Harefa, mengatakan ketiga anggota polisi tersebut tidak ikut memberikan keterangan kepada media karena langsung dibawa oleh Tim Paminal Polda Jawa Barat.
Menurutnya, ketiganya mengakui bahwa mereka merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polda Jawa Barat.
"Teman-teman yang sudah menunggu, kenapa nanti mungkin bertanya-tanya kenapa tidak ada yang bersangkutan ya, bahwa memang orang itu sekarang sudah diamankan. Ada sekarang itu di Paminal dari Jawa Barat. Ya, jadi sekarang mereka diamankan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Wiradarma juga menyebut ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Baca juga: Alasan Satpam Fiktor Harefa Maafkan 3 Polisi Pengendara Alphard yang Mengintimidasi, Puas Cara Ngaku
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan mobil Toyota Alphard bernomor polisi D 1828 XHQ yang digunakan merupakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan dugaan penggunaan pelat nomor palsu, akan ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dugaan tindakan arogan, intimidasi terhadap petugas keamanan, hingga perilaku yang dinilai tidak mencerminkan sikap anggota Polri menjadi ranah pemeriksaan Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Meski hasil pemeriksaan resmi belum diumumkan, terdapat sejumlah konsekuensi yang berpotensi dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Untuk dugaan pelanggaran lalu lintas, proses hukum akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila ditemukan unsur penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara dari sisi internal kepolisian, dugaan perilaku arogan, intimidasi terhadap masyarakat, hingga tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi berpotensi diproses melalui mekanisme disiplin maupun sidang Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan mekanisme pembinaan di lingkungan Polri, sanksi yang dapat dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Bentuknya dapat berupa:
Namun demikian, seluruh bentuk sanksi tersebut masih bersifat kemungkinan.
Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pemeriksaan Propam dan sidang etik apabila perkara dilanjutkan ke tahap tersebut.
Kesepakatan damai yang dicapai antara kedua belah pihak tidak otomatis menghapus proses pemeriksaan internal maupun dugaan pelanggaran hukum.
Dalam praktiknya, penyelesaian secara kekeluargaan hanya mengakhiri konflik antara pihak yang berselisih.
Adapun dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pelanggaran lalu lintas tetap dapat diproses oleh institusi sesuai kewenangannya.
Karena itu, meski petugas keamanan proyek MRT telah memaafkan ketiga anggota polisi tersebut, proses pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat dan penanganan dugaan pelanggaran lalu lintas tetap berlanjut.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu memastikan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan," ujarnya.
Kuasa hukum Fiktor Harefa menyebut kliennya kini merasa lega setelah kedua belah pihak saling mengakui kekhilafan masing-masing.
Dalam proses mediasi, pihak pengendara Alphard juga mengakui telah bersikap arogan.
Fiktor mengungkapkan dirinya sempat mengalami penarikan kerah baju serta mendapat ancaman akan dilaporkan ke tempat kerjanya hingga dipecat.
Sebagai bentuk penyesalan, pengemudi Alphard disebut melakukan sujud dan push-up di hadapan Fiktor atas inisiatif sendiri.
Peristiwa ini bermula ketika video perselisihan di Bundaran HI viral di media sosial.
Saat lampu lalu lintas berubah merah, Toyota Alphard tetap melaju. Petugas keamanan proyek MRT, Fiktor Harefa, kemudian mengetuk kaca mobil dan menegur pengemudi.
Pengemudi bersama dua penumpangnya lalu turun dari kendaraan dan terjadi adu mulut.
Fiktor mengaku didorong hingga dibawa ke pos polisi, bahkan sempat diminta melakukan push-up saat perselisihan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan semata karena videonya viral, melainkan karena melibatkan anggota Polri yang sedang menjalankan aktivitas di ruang publik.
Penyelesaian damai memang dapat meredakan konflik antarindividu, tetapi tidak menghapus kewajiban institusi untuk menindak dugaan pelanggaran etik maupun disiplin apabila ditemukan bukti yang cukup.
Keputusan Propam Polda Jawa Barat mengamankan dan memeriksa ketiga anggota tersebut menjadi indikator awal bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi tolok ukur konsistensi penegakan disiplin di lingkungan Polri sekaligus menjadi ukuran akuntabilitas institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.