Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa hukum Briptu Bryan Nikijuluw, Nimbrod Soplanit, akhirnya angkat bicara menanggapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan seorang perempuan berinisial HT (28) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Dalam klarifikasi resminya, Nimbrod membantah tudingan bahwa kliennya menelantarkan HT setelah hubungan keduanya menghasilkan seorang anak.
Ia menegaskan hubungan antara Briptu Bryan dan HT merupakan hubungan asmara yang terjalin atas dasar suka sama suka sejak Maret 2023.
Menurutnya, selama menjalin hubungan memang beberapa kali terjadi cekcok dan kesalahpahaman, namun hal itu merupakan dinamika yang lazim terjadi dalam hubungan pasangan.
"Klien kami tidak pernah menelantarkan maupun mengabaikan tanggung jawabnya," ujar Nimbrod dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak masa pacaran hingga sebelum terjadi pemisahan pengelolaan keuangan, seluruh aspek finansial dikelola langsung oleh HT.
Bahkan, saat HT hamil pada Juli 2025 dengan usia kandungan dua bulan, HT disebut memegang kartu ATM penerimaan tunjangan atau remunerasi milik Briptu Bryan.
Setelah kartu ATM tersebut dikembalikan, kata Nimbrod, kliennya tetap secara rutin memberikan nafkah sebesar Rp1 juta setiap bulan. Pengiriman terakhir, menurutnya, dilakukan pada 22 Juli 2026.
Baca juga: Pernah Terseret Kasus Pencabulan, Kini Briptu Bryan Dilaporkan Hamili Pacarnya
Bantah Meninggalkan Tanggung Jawab Pernikahan
Nimbrod juga membantah anggapan bahwa kliennya mengingkari komitmen untuk menikahi HT.
Ia menyebut Briptu Bryan sejak awal telah beritikad baik melengkapi seluruh persyaratan administrasi pernikahan. Namun proses tersebut akhirnya terhenti karena adanya alasan tertentu.
Menurut dia, alasan penghentian proses administrasi itu sengaja tidak diungkap ke publik demi menjaga martabat dan kehormatan HT.
Kuasa hukum bahkan menyebut terdapat dinamika hubungan pribadi yang menurutnya menjadi penyebab gagalnya proses menuju pernikahan.
Selain itu, Nimbrod mengungkapkan bahwa selama menjalani hubungan, kliennya mengalami tekanan psikologis yang berat.
Dalam keterangannya, ia juga menyebut HT sebelumnya telah memiliki empat orang anak dari hubungan berbeda dengan pria yang berbeda.
Baca juga: Pelanggaran Etik, Polda Maluku Umumkan Penahanan 20 Hari Briptu Ais
Hormati Proses Pemeriksaan Propam
Terkait proses yang kini sedang berjalan di Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kuasa hukum menegaskan Briptu Bryan bersikap kooperatif.
Mereka menghormati seluruh tahapan pemeriksaan dan meyakini proses etik akan berjalan secara objektif, adil serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Klien kami sangat menghormati proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan dan meyakini seluruh fakta akan terungkap secara objektif," katanya.
Klarifikasi Dugaan Pencabulan
Ia menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Saparua dan tidak berlanjut ke proses pidana.
Karena itu, menurutnya, mengangkat kembali isu tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang merugikan nama baik Briptu Bryan.
Minta Media Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum meminta media massa dan masyarakat tidak menghakimi kliennya sebelum terdapat putusan resmi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Ia juga mengimbau seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Laporan HT Masih Berproses
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor SPSP2/260608000039/VI/2026/BAGYANDUAN tertanggal 8 Juni 2026.
HT mengaku melapor karena menilai Briptu Bryan tidak bertanggung jawab setelah menghamilinya hingga melahirkan seorang anak, namun tidak merealisasikan rencana pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.
Kuasa hukum HT, Semmy Siahaya, menyebut laporan tersebut telah didisposisikan ke Seksi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jonas Paulus, sebelumnya membenarkan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan etik.
Menurut Jonas, hasil penyelidikan dan gelar perkara menyimpulkan terdapat cukup bukti terkait dugaan perbuatan menghamili pelapor sehingga proses kini berlanjut pada pemeriksaan kode etik.
Adapun mengenai dugaan kasus pencabulan yang sempat dikaitkan dengan Briptu Bryan, Propam menyebut perkara tersebut telah diselesaikan melalui Polsek Saparua.
Hingga kini, proses pemeriksaan etik terhadap Briptu Bryan Nikijuluw masih berlangsung dan belum terdapat putusan final mengenai sanksi yang akan dijatuhkan. (*)