GUSDURian Mamasa Desak DPRD Mediasi Polemik TPA Salurano, Minta Dua Aktivis Dibebaskan
Nurhadi Hasbi July 25, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA – Penolakan masyarakat terhadap pengaktifan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Salurano, Kabupaten Mamasa, Sulbar, terus menjadi perhatian publik.

Warga menyampaikan berbagai kekhawatiran, mulai dari potensi dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan sumber mata pencaharian di wilayah tersebut.

Menyikapi situasi ini, GUSDURian menilai, diperlukan langkah-langkah yang mengedepankan dialog dan penyelesaian secara demokratis.

Baca juga: WALHI Desak Polres Mamasa Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan 2 Peserta Aksi Penolakan TPA Salurano

Perwakilan GUSDURian Mamasa Rionugrah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa mengambil peran aktif sebagai mediator untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten Mamasa dan masyarakat dalam forum terbuka, adil, dan partisipatif.

Keterlibatan DPRD dinilai penting agar seluruh aspirasi warga dapat didengar secara langsung, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan dasar perencanaan, kajian teknis, serta upaya mitigasi terhadap dampak yang dikhawatirkan masyarakat.

"Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan publik dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan," kata Rionugrah dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com.

GUSDURian Minta DPRD Fasilitasi Dialog

Masyarakat Salurano telah menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara transparan serta melibatkan masyarakat yang terdampak.

Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Mamasa diharapkan segera memfasilitasi mediasi antara pemerintah daerah dan warga Desa Salurano.

Dialog yang konstruktif dinilai sebagai jalan terbaik untuk menemukan solusi yang adil, menghindari konflik berkepanjangan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan.

GUSDURian Mamasa juga mengutuk tindakan yang dinilai represif terhadap peserta aksi serta penahanan dua aktivis saat menyampaikan aspirasi penolakan masyarakat terhadap pengaktifan TPA Salurano.

Selain itu, GUSDURian Mamasa menyerukan kepada seluruh pihak agar mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penyelesaian persoalan secara dialogis.

Menurut GUSDURian, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak setiap orang.

Oleh karena itu, GUSDURian Mamasa mendesak agar kedua aktivis yang saat ini ditahan segera dibebaskan.

"Mereka bukan penjahat. Mereka bukan perampok atau pelaku korupsi, melainkan penyambung lidah masyarakat Desa Salurano," demikian pernyataan GUSDURian Mamasa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.