Ratusan Pekerja Pabrik Garmen di Semarang Terancam PHK, Ada Perbedaan Penghitungan Pesangon
rival al manaf July 25, 2026 09:14 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan pekerja di sebuah pabrik garmen di Semarang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan menghentikan operasionalnya.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono SH mengatakan, dalam satu pabrik tersebut, ada sekitar 807 pekerja yang terdampak.

Mulyono mengatakan, pihaknya kini masih mendampingi para pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap mediasi kedua.

"Iya, prosesnya baru sampai mediasi dua," katanya dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Mulyono, perbedaan utama dalam pembahasan saat ini ialah besaran faktor pengali uang pesangon.

Dia memaparkan, berdasarkan ketentuan yang digunakan perusahaan, pekerja hanya memperoleh faktor pengali 0,5 kali dari ketentuan pesangon normal.

Sementara serikat buruh meminta faktor pengali 1 kali.

Menurutnya, dalam aturan ketenagakerjaan, besaran uang pesangon maksimal setara 9 bulan upah sesuai masa kerja. Jika menggunakan faktor pengali 1 kali, maka pekerja dengan masa kerja yang memenuhi ketentuan maksimal berhak atas 9 bulan upah sebagai pesangon.

Namun jika menggunakan faktor pengali 0,5 kali, maka besaran tersebut menjadi 4,5 bulan upah.

Menurut Mulyono, perusahaan mendasarkan penggunaan faktor pengali 0,5 karena mengklaim mengalami kerugian. 

"Nah, 0,5 itu di pasal 43 poin satu (ayat 1 PP nomor 35 tahun 2021) itu kan menyatakan bahwa bagi perusahaan yang merugi itu 0,5. Nah, (menurut buruh) tidak merugi karena ada lembur-lembur itu, makanya kita berupaya untuk mintanya satu atau lebih gitu kan," katanya.

Mulyono mengatakan, aktivitas produksi perusahaan praktis berhenti sejak awal Juli 2026.

Ia menyebut pekerja yang terdampak merupakan karyawan tetap atau PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

"(Karyawan) Tetap semua, PKWTT," ujarnya.

"Awal-awal Juli itu sudah mulai enggak ada pekerjaan. Yang tadinya lembur tiba-tiba Juli sudah enggak ada pekerjaan. Jadi, perusahaan tetap memasukkan karyawannya. Perusahaannya masih menanggung gaji sampai berakhirnya persoalan ini selesai," katanya.

Selain memperjuangkan besaran pesangon, KASBI juga meminta adanya keadilan dalam struktur dan skala upah. Sebab, menurutnya, pekerja yang telah mengabdi hingga puluhan tahun tidak seharusnya menerima gaji yang sama dengan pekerja baru.

"Masa kerja terlama ada yang 20 tahun."

"Artinya, yang 1 tahun sama 20 tahun itu gajinya UMK biasa itu. Jadi, kan kita menuntut agar itu ada keadilan. Jadi, yang 20 tahun sama yang 1 tahun itu ada jenjang. 1 tahun sampai 5 tahun itu ada penambahan, 5 tahun sampai 10 tahun ada, 10 sampai 15, 15 sampai 20 gitu ada. Kita mengharapnya itu," ungkapnya.

Mulyono mengatakan hingga kini belum tercapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sehingga mediasi akan kembali dilanjutkan.

"Ya, seharusnya ada karena belum ada kesepakatan hitam di atas putih," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan proses PHK terhadap para pekerja di pabrik garmen tersebut masih berlangsung secara bertahap melalui mekanisme bipartit.

"Sudah lama, sudah. Ya masih bipartit, makanya masih dikasih empat kali ini yang keempat itu," kata Sutrisno dihubungi Tribun Jateng.

Menurut Sutrisno, pabrik garmen tersebut melakukan PHK mengikuti masa berakhirnya kontrak masing-masing pekerja agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Ya hasilnya mereka semua kan ini di-PHK-nya misalnya kontrak ada yang Juli ya berarti yang Juli, yang Maret ya Maret, jadi memang sesuai dengan tanggal kontrak supaya tidak berdampak pembayaran BPJS mundur-maju," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengosongan gedung perusahaan ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini.

Sementara itu, penyelesaian proses PHK ditargetkan rampung paling lambat pertengahan September.

"Tahap dua, tahap tiga sampai saya minta September pertengahan harus sudah selesai," katanya.

Sutrisno mengungkapkan, total pekerja yang terdampak mencapai lebih dari 800 orang.

Namun, hingga kini proses pemberkasan PHK tahap pertama tediri atas sekitar 200 pekerja masih berlangsung.

"Belum selesai karena ini masih semua harus mengisi form semua 200 orang itu," ujarnya.

Menurut Sutrisno, kondisi perusahaan sebenarnya sudah lama mengalami penurunan aktivitas.

Ia menyebut, pabrik tersebut sudah tidak produktif sudah hampir satu tahun.

"Hampir satu tahun enggak produktif. Ada hampir satu tahun order sudah enggak ada. Tapi karyawan masih dibayar, masih dibayar itu kan," ujarnya.

Ia menyebut, penyebab utama penutupan perusahaan adalah persoalan keuangan akibat hilangnya pesanan dari buyer.

"Sudah enggak ada semua. Buyernya sudah enggak ada jadi memang (karena faktor) keuangan. Memang keuangan, 100 persen keuangan itu," katanya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.