Kejagung Buka Suara Soal Pemeriksaan Nanik S Deyang Terkait Korupsi di BGN
Noval Andriansyah July 25, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) akhirnya buka suara menanggapi desakan publik terkait rencana pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional ( BGN ), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ( MBG ).

Baca juga: Sehari Seusai Mundur dari Kepala BGN, Rumah Nanik S Deyang Dijaga Ketat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, hingga saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum menyusun agenda pemeriksaan resmi untuk Nanik.

"Sementara belum terjadwal. Tapi ke depan bisa saja diperiksa kalau memang keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian," ungkap Anang Supriatna pada Sabtu (25/7/2026), dilansir Tribunnews.com.

Anang menjelaskan, tim penyidik saat ini masih terus mendalami serta mempelajari seluruh berkas dan informasi yang berkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi di lembaga pengelola program MBG tersebut.

Pernyataan Kejagung ini mencuat usai kubu tersangka mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mendesak penyidik agar segera memanggil dan memeriksa Nanik.

Pengacara Sony, Krisna Murti, menilai pemanggilan tersebut krusial demi menguji keterlibatan Nanik secara transparan, terlebih beredar kabar yang bersangkutan bakal diangkat menjadi pengawas BGN usai mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN.

Menurut Krisna, kepastian hukum dan pemeriksaan yang bersih (clean) sangat penting dilakukan lebih awal agar posisi pengawas BGN diisi oleh sosok terbebas dari masalah hukum.

Sekaligus mencegah munculnya dinamika politik yang dapat merugikan marwah Presiden Prabowo Subianto di kemudian hari.

Sempat Ungkap Dugaan Keterlibatan Nanik

Terkait hal ini, sebelumnya Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap dugaan keterlibatan Nanik S Deyang (NSD) terkait perubahan nama yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu diungkapkan Sony saat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9,5 jam di  Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) malam.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya mengatakan, Nanik diduga telah mengubah nama-nama yayasan tersebut sebanyak tiga kali.

"Nah titik-titik itu menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP itu adalah titik-titik (SPPG) yang dimiliki NSD," sambungnya.

Krisna menjelaskan, bahwa yayasan SPPG yang diduga dimiliki Nanik dan telah diubah namanya itu tersebar di sejumlah daerah seperti Tapos Bogor, Karang Asem dan Madiun.

Selain itu dijelaskan Krisna bahwa pengubahan nama-nama yayasan itu diduga juga dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony 'pokoknya diganti, pokoknya diganti' gitu. Dalam BAP nya pak Sony seperti itu," kata dia.

Kendati telah bersuara mengenai dugaan keterlibatan Nanik tersebut, namun Sony kata Krisna tidak mengajukan kepada penyidik agar memeriksa yang bersangkutan.

Sebab menurut dia, nama Nanik sudah termasuk dalam 26 daftar nama pertama yang sebelumnya telah kliennya sodorkan dalam BAP terkait pengajuan justice collaborator di kasus tersebut.

"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi menyampaikan siapa saja, kan dalam list 26 nama itu ada urutannya, jadi nomor urutannya tuh satu, NSD," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.