TRIBUNNEWS.COM - Langkah penegak hukum dalam menangani kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kembali mendapat sorotan.
Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menyoroti prosedur penyitaan barang bukti emas seberat 74 kg hingga potensi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak FA untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Zuhri menilai tindakan upaya paksa yang sebelumnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menyita barang bukti emas seberat 74 kg masih menyisakan perdebatan teknis di lapangan.
"Soal kepemilikan barang bukti emas 74 kg itu lebih pada domain saat Kortastipidkor Polri melakukan bagian upaya paksa, seperti yang diatur dalam Pasal 89 KUHAP. Apakah sudah sesuai? Ini masih sangat debatable dalam teknis di lapangan," ujar Zuhri kepada Tribunnews.com, (25/7/2026).
Menurut Zuhri, celah prosedural saat penyitaan ini dapat menjadi senjata bagi kuasa hukum FA untuk melayangkan gugatan praperadilan against keabsahan penetapan tersangka maupun penyitaan.
"Khusus dari Pasal 158 huruf d KUHAP, itu merupakan salah satu prasyarat untuk dijadikan objek praperadilan. Jika itu nantinya digunakan oleh kuasa hukum FA, itu menunjukkan adanya kelemahan saat dilakukan upaya paksa oleh tim penyelidik maupun penyidik," ungkapnya.
Tak hanya masalah prosedur penyitaan, Zuhri juga mempertanyakan transparansi dan profesionalitas penyidik terkait status kepemilikan barang bukti yang dinilai berlarut-larut, padahal skema alat bukti telah memenuhi unsur Pasal 235 KUHAP.
Ia heran mengapa penetapan status tersangka terhadap FA memakan waktu yang cukup lama meski barang bukti emas hingga valuta asing sudah berhasil disita secara konkret.
"Barang bukti seperti emas dan lain-lain sebagai bagian dari alat bukti berdasar Pasal 235 KUHAP itu sudah konkret ada. Lalu kenapa saat penetapan tersangka FA terasa lama? Hak milik itu aslinya punya siapa? Apakah masih bias, atau disembunyikan untuk nanti ditunjukkan saat masuk pokok perkara di pengadilan?" cetusnya.
Bagi Zuhri, ketidakjelasan ini mencerminkan perlunya evaluasi mendasar terhadap transparansi proses hukum agar kepercayaan publik tidak tergerus.
Baca juga: Apakah Febrie Adriansyah Otomatis Bebas jika Gugatan Praperadilan Pemilik Uang dan Emas Dikabulkan?
Menyikapi berbagai kejanggalan teknis ini, Zuhri mendesak panitia kerja (Panja) dari Komisi III DPR RI untuk mengambil peran aktif mengawal jalannya penanganan perkara hingga tuntas.
"Pihak tim Panja dari Komisi III DPR harus tetap mengawal kasus ini. Publik pun sudah ikut mengawasi secara ketat. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan," tegas Zuhri.
Sebelumnya, pengacara tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengklaim uang dan emas yang disita dalam penggeledahan di kasus dugaan korupsi dan TPPU bukan milik eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Don Ritto merupakan pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU dalam pusaran kasus Febrie Adriansyah.
Handika mengatakan tim 9 bentukan Kejagung yang menangani kasus itu dinilai prematur jika mengaitkan bukti itu kepada Febrie.
"Fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas baik di Restoran De'Clan, Money Changer dan di (rumah) Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie," kata Handika dalam keterangannya melalui video yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/7/2026).
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal usulnya dan untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formil dan meriil," sambungnya.
Sehingga Handika mengklaim pemilik dari uang dan emas yang disita itu akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail terkait waktu pengajuan gugatan praperadilan tersebut akan dilakukan.
"Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar baik Singapura atau Amerika akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya," ucapnya.
Dalam hal ini, Handika memahami jika tim 9 Kejagung itu dalam posisi berada di bawah tekanan sehingga mengambil keputusan tersebut.
"Ini adalah hari yang berat, karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejagung dalam tekanan yang luar biasa, dilema yang luar biasa. Mengambil keputusan yang bersifat dan bertujuan politis. Untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ucapnya.
Baca juga: Ada Orang Klaim Pemilik Uang-Emas Kasus Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Pakar: Diizinkan KUHAP
Febrie Adriansyah sendiri juga berbicara terkait temuan emas 74 kg yang ditemukan saat Polri melakukan penggeledahan di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Febrie ketika dirinya hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih pada Jumat (24/7/2026) malam.
Ia lebih memilih soal kepemilikan emas itu bisa ditanyakan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk kegunaannya.
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Namun, Febrie tak seperti tahanan lainnya yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang merupakan khas dari Kejagung.
Ia terlihat hanya mengenakan kemeja batik dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggu dengan penjagaan yang super ketat dari petugas Kejagung hingga aparat TNI.
Febrie merasa dirinya dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
(Tribunnews.com/Gilang, Abdi)