TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bidang Propam Polda Jawa Barat akan menjalani sidang kode etik terhadap tiga anggota polisi penumpang mobil Toyota Alphard penerobos pelican crossing hingga cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Hal itu karena hasil pemeriksaan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Viral Cekcok Alphard-Satpam di Bundaran HI Jakpus, Penumpang Mobil Mewah adalah Anggota Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut nantinya ketiga anggota itu juga akan menjalani penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa itu.
"Polda jabar proses kode etik 3 anggota dan lanjut patsus," kata Hendra dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Sahroni Minta Polisi Usut Siapa Bos Sopir Alphard yang Arogan ke Satpam di Jalan Thamrin
"Hari ini mami secara maraton melakukan pemeriksaan dan kita lanjutkan nanti apabila sudah selesai proses penyidikannya kita akan langsung patsuskan," sambungnya.
Di sisi lain, Hendra mewakili Polda Jawa Barat meminta maaf atas perbuatan ketiga anggota yang belum diketahui identitasnya itu meski sudah ada kesepakatan damai.
"Kabid humas menyampaikan permohonan maaf kepada satpam Bundaran HI dan juga kepada publik, di mana tindakan yang tidak pantas yang dilakukan anggota Polda Jawa Barat," tuturnya.
Untuk informasi, video cekcok antara pengemudi Toyota Alphard dan seorang petugas keamanan di depan Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, viral di media sosial pada Rabu (22/7/2026).
Peristiwa itu bermula saat pengemudi Alphard diduga menerobos lampu merah penyeberangan pejalan kaki.
Petugas keamanan kemudian menegur pengemudi dengan menggebrak kaca mobil hingga terjadi adu mulut.
Baca juga: Duduk Perkara Cekcok Satpam dan Sopir Alphard di Bundaran HI hingga Polisi Turun Tangan
Berakhir Damai
Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak yang sempat viral karena terlibat cekcok mulut itu disebut polisi sepakat untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi pertemuan antara sopir Alphard dan petugas keamanan tersebut telah berlangsung di Pos Polisi (Pospol) Bundaran HI.
“Kejadian Alphard dengan petugas yang menyeberangkan ini sudah dilakukan pertemuan di Pospol Bundaran HI oleh petugas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan pihak kepolisian, termasuk Kapolsek Menteng, telah memfasilitasi mediasi tersebut agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi bias.
Hasil dari pertemuan tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
“Sudah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak dan sama-sama saling memaafkan,” tegasnya.
Meski masalah personal antara kedua pihak telah selesai dengan aksi saling memaafkan, pengemudi Toyota Alphard tersebut nampaknya tidak bisa bernapas lega sepenuhnya.
Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum lain terkait kendaraan mewah tersebut, yakni penggunaan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
Budi Hermanto memastikan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan mengambil tindakan tegas melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Terkait tentang plat nomor yang diduga tidak digunakan pada peruntukan kendaraan itu akan dilakukan penindakan ETLE oleh Direktorat Lalu Lintas,” ungkap Budi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas tanpa pandang bulu. Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan informasi yang simpang siur terkait kejadian ini.
“Kami juga ingin mengimbau kepada seluruh rekan-rekan untuk tidak bias kalau ada informasi-informasi yang menyesatkan. Makanya dengan adanya konferensi pers ataupun doorstop itu kita akan meluruskan informasi yang ada,” pungkasnya.