Tribunlampung.co.id, Jakarta - Momen penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ), Febrie Adriansyah, mendadak banjir kritik publik.
Baca juga: Resmi Ditahan, Febrie Adriansyah Pertanyakan Penetapan Tersangka: Saya Dikriminalisasi
Sorotan tajam mengemuka setelah tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut dibawa ke Rutan KPK Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana prosedur lazimnya.
Merespons perlakuan berbeda tersebut, Jamwas Kejagung Rudi Margono berdalih bahwa mantan pejabatnya tidak mengenakan atribut tahanan lantaran proses penetapan dan penahanan berlangsung terburu-buru hingga larut malam.
"Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena terburu-buru juga, sudah malam," ujar Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam, dilansir Tribunnews.com.
Kendati demikian, Kejagung memastikan Febrie tetap menjalani penahanan resmi selama 20 hari ke depan.
Kritik pedas pun dilayangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo. Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa memberikan hak istimewa kepada siapapun, termasuk mantan pejabat strategis.
"Penegakan hukum itu harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum," tegas Rudianto Lallo, Sabtu (25/7/2026).
Rudianto mendesak Korps Adhyaksa bertindak transparan dan konsisten menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang sama kepada semua tersangka korupsi.
Menurutnya, cara Kejagung menangani kasus yang melibatkan mantan petingginya ini akan menjadi ujian krusial bagi integritas institusi serta kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti proses penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Saat digelandang, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) itu tidak diborgol dan tidak diberi rompi warna pink khas tahanan Kejagung RI.
Febrie terlihat hanya mengenakan kemeja batik saat keluar dari Gedung Utama Kejagung RI pada Jumat malam.
Hal ini pun dipertanyakan oleh Boyamin.
Boyamin Saiman yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu menyoroti alasan yang diungkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI Rudi Margono yang menyebut bahwa Febrie tak pakai rompi tahanan karena sedang buru-buru.
Menurut dia, itu hanya alasan yang dibuat-buat.
Sebab, kata dia, rompi dan borgol ada di Gedung Bundar Kejagung RI yang dekat dengan Gedung Utama Kejagung RI dan bisa tinggal diambil dengan jalan kaki.
Fakta bahwa Febrie tak dipakaikan rompi pink khas Kejagung RI menurut Boyamin adalah hal minus atau kekurangan dari proses penahanan sang eks Jampidsus.
"Penahanannya kita apresiasi, tetapi caranya itu aja minusnya," kata Boyamin dalam program Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (25/7/2026).
"Harus kita kritik, kenapa dia tidak diborgol, tidak dipakaikan rompi. Itu ya alasan yang dibuat. Wong rompi sama borgol itu kan ada di Gedung Bundar, jaraknya cuma 200 meter ke Gedung Utama. Itu jalan kaki, cuma dipisahkan lapangan sepak bola yang mini gitu,"
"Jadi, menurut saya, itu alasan yang dibuat-buat."
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah menilai, proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Abdullah, perlakuan berbeda terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum tersebut berpotensi besar menggerus kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Mengingat perkara ini menyita perhatian besar publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Pria yang akrab disapa Abduh ini menjelaskan, dirinya memang tidak mempersoalkan keabsahan penahanan tersebut.
Secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keabsahan penahanan ditentukan oleh terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, bukan oleh penggunaan rompi atau borgol.
Namun, Abduh menegaskan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus menjaga persepsi publik.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.