Profil Febri Diansyah Eks Jubir KPK dan Alasannya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Dedy Qurniawan July 25, 2026 10:27 PM

BANGKAPOS.COM - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan alasan profesional di balik keputusannya menjadi tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menceritakan bahwa langkah awal keterlibatannya bermula saat seorang kolega menghubungi dirinya untuk mendiskusikan perkara tersebut.

Usai mendengarkan pemaparan awal mengenai substansi kasus, ia kemudian diminta langsung untuk mendampingi Febrie Adriansyah sebagai penasihat hukum.

"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).

Meskipun demikian, Febri memilih untuk tidak membeberkan identitas kolega yang pertama kali menghubunginya tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan menerima permintaan tersebut didasari oleh prinsip advokasi, di mana setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum terlepas dari jenis perkara yang dihadapi.

"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujar Febri.

Ia berpendapat bahwa fokus utamanya murni berada pada ranah hukum serta upaya memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai aturan perundang-undangan.

"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur Febri.

Selain itu, Febri menyampaikan pesan kliennya yang berharap agar seluruh proses peradilan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," kata Febri.

Keterlibatan Febri mulai terlihat publik saat ia hadir mendampingi mantan Jampidsus tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Momen tersebut menjadi ajang perdana bagi Febri dalam menjalankan tugasnya mendampingi Febrie Adriansyah secara resmi.

Seusai mendampingi pemeriksaan, Febri membeberkan bahwa surat kuasa resmi baru ditandatangani dan diterbitkan sehari sebelum pemeriksaan.

"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri di Gedung Kejagung, Jumat malam.

Sebelum Febri resmi bergabung, posisi pengacara Febrie Adriansyah sempat diisi oleh Hotman Paris Hutapea yang kemudian memutuskan mundur karena alasan kesehatan.

Profil dan Rekam Jejak Febri Diansyah

Sebelum dikenal sebagai advokat papan atas, nama Febri Diansyah sudah sangat lekat dengan gerakan antikorupsi dan lembaga KPK.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 8 Februari 1983 ini merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2007.

Karier utamanya dimulai dengan bergabung di Indonesia Corruption Watch (ICW) selama hampir sembilan tahun untuk mengawal penanganan kasus-kasus korupsi serta memantau jalannya peradilan.

Namanya kian dikenal luas pada tahun 2011 lantaran vokal mengawal kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pengalaman panjang di ICW membawanya masuk ke lingkungan KPK sebagai pegawai fungsional di Direktorat Gratifikasi.

Kariernya terus menanjak hingga pada awal Desember 2016 ia resmi dilantik menjadi Juru Bicara KPK.

Sebagai juru bicara, ia menjadi wajah utama yang mempublikasikan perkembangan penyidikan berbagai kasus mega korupsi kepada masyarakat.

Beberapa kasus besar yang pernah diumumkannya antara lain korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto hingga kasus Hambalang.

Perjalanannya di KPK berakhir pada September 2020 setelah ia memutuskan mengundurkan diri menyusul kontroversi revisi Undang-Undang KPK.

Setelah keluar dari lembaga antirasuah, Febri mendirikan kantor hukum Visi Law Office bersama mantan rekannya di ICW, Donal Fariz.

Pada awal pendiriannya, kantor hukum tersebut sempat menyatakan komitmen untuk tidak menangani perkara-perkara korupsi.

Dalam perkembangannya, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, turut bergabung sebagai partner.

Kendati demikian, perjalanan kariernya sebagai advokat justru diwarnai oleh keterlibatannya dalam berbagai kasus besar yang memicu perhatian nasional.

Salah satu keputusannya yang menuai sorotan tajam adalah saat ia memilih bergabung dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Langkah tersebut mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari rekan-rekannya sesama mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.

ICW sebagai tempatnya pernah bernaung pun turut menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai bertolak belakang dengan rekam jejaknya.

Pada tahun 2023, Febri kembali menjadi bahan perbincangan setelah menerima kuasa untuk mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam tahap penyelidikan kasus korupsi di Kementan.

Bersama Rasamala Aritonang, ia mendampingi SYL sejak 15 Juni 2023 dengan alasan adanya isu-isu politik yang berkembang di sekitar kasus tersebut.

"Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024," kata Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Ia merasa substansi hukum kasus tersebut perlu dikaji lebih dalam guna mengklarifikasi simpang siur informasi yang beredar.

"Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003," ujar Febri.

Namun, pada November 2023, Febri memilih mundur dari tim hukum SYL setelah dirinya dikenai sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri agar tidak membebankan posisi kliennya.

Tak berhenti di situ, nama Febri kembali mencuat setelah ia masuk ke dalam tim kuasa hukum dan ditunjuk sebagai juru bicara bagi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Ia menerima tawaran tersebut karena meyakini Hasto tidak terlibat dalam perkara dugaan suap PAW Harun Masiku maupun dugaan perintangan penyidikan.

Keyakinan tersebut didasarkan pada analisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa sebelumnya.

"Di putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, untuk tiga orang terdakwa tersebut sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap," ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Faktor keberadaan advokat senior Todung Mulya Lubis di dalam tim juga menjadi pertimbangan penting bagi Febri untuk bersedia bergabung. (Kompas.com/ Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.