TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan mangrove, menyusul pengungkapan dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebagai Koordinator Wilayah Kementerian Kehutanan di Provinsi Riau, BBKSDA menilai penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting.
Kabid Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin mengatakan, hutan mangrove memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar vegetasi di wilayah pesisir.
Menurutnya, ekosistem yang didominasi tumbuhan tahan garam atau halofit itu menjadi pelindung alami garis pantai dari ancaman abrasi akibat gelombang dan arus laut.
"Mangrove berperan sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi akibat gelombang dan arus laut," kata Ujang, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan mangrove juga membantu mengurangi dampak bencana di kawasan pesisir serta menjaga kestabilan daratan.
Selain itu, kawasan tersebut menjadi habitat penting bagi berbagai biota perairan.
Menurut Ujang, hutan mangrove berfungsi sebagai feeding ground atau tempat mencari makan sekaligus lokasi pemijahan berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya.
Kondisi itu membuat mangrove menjadi salah satu penopang produktivitas perikanan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.
Tidak hanya itu, mangrove juga berfungsi sebagai penyaring alami berbagai polutan sebelum masuk ke laut sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga.
Kawasan ini sekaligus menjadi habitat bagi beragam satwa liar, terutama burung air dan satwa lain yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Ujang menambahkan, mangrove memiliki nilai strategis dalam upaya pengendalian perubahan iklim.
Hutan pesisir tersebut dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) yang mampu menyimpan karbon dalam jumlah besar sehingga berkontribusi terhadap target penurunan emisi gas rumah kaca dan pencapaian target net zero emission Indonesia.
Menurutnya, kasus dugaan perusakan mangrove yang diungkap Polda Riau menjadi pengingat bahwa kerusakan kawasan pesisir tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu perlindungan garis pantai, habitat satwa, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.
"Menjaga ekosistem mangrove berarti menjaga perlindungan pesisir, ketahanan pangan masyarakat, kelestarian satwa, serta masa depan lingkungan bagi generasi mendatang," ujar Ujang.
Ia turut menyampaikan ungkapan terima kasih atas pengungkapan yang telah dilakukan Polda Riau.
"Kami BBKSDA Riau, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya penegakan hukum terhadap tindakan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rohil ini," sebut Ujang.
Sementara itu sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan lingkungan di Riau.
"Kita tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang merusak alam. Hutan dan mangrove bukan untuk dirampas demi kepentingan pribadi," tegas Kapolda saat meninjau langsung perusakan ekosistem mangrove seluas Rp118 hektare di Kabupaten Rohil.
Didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Kombes Pol Akmadi, dan Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Irjen Herry menyusuri lokasi di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Di lokasi itu, sekitar 118 hektare kawasan mangrove tampak telah dibuka menggunakan alat berat.
Pohon-pohon yang sebelumnya menjadi benteng alami pesisir kini berganti menjadi hamparan lahan yang rusak.
Melihat kondisi tersebut, Irjen Herry tak dapat menyembunyikan keprihatinannya.
Baginya, kerusakan mangrove bukan sekadar hilangnya pepohonan, tetapi juga ancaman bagi kehidupan satwa dan masyarakat pesisir.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Herry.
Ia mengingatkan, mangrove memiliki peran penting sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi, gelombang pasang hingga dampak perubahan iklim.
“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda kembali menegaskan bahwa perang terhadap kejahatan lingkungan menjadi komitmen Polda Riau melalui konsep Green Policing yang menggabungkan penindakan hukum dengan penyelamatan dan pemulihan lingkungan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," katanya.
"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," sambungnya.
Herry memastikan seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah di Riau memiliki komitmen yang sama dalam memerangi kejahatan terhadap lingkungan.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan dua perkara bersama Polres Rokan Hilir.
Kasus pertama menjerat AF yang diduga membuka kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas tiga hektare di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” ujar Ade.
Sedangkan pada kasus kedua, polisi menetapkan SA sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan mangrove seluas 115,21 hektare di Pasir Limau Kapas sejak November 2025.
Lahan tersebut terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” kata Ade.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan. Sebanyak 12 saksi dan sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana di bidang kehutanan, perlindungan ekosistem mangrove, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )