TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Merah Putih usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Penahanan terhadap Febrie dinilai sudah tepat seperti permintaan banyak pihak sehingga diharapkan bisa jauh dari intervensi.
"Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ia menyayangkan terjeratnya Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU itu. Padahal, Febrie sendiri merupakan penegak hukum selaku Jampidsus Kejagung saat itu.
Untuk itu, Amri mendesak agar kasus yang menjerat Febrie ditegakkan demi keadilan dan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan," tuturnya.
Di sisi lain, Amri juga mengatakan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa saat Febrie digiring dari Kejaksaan Agung di rutan KPK untuk ditahan pada Jumat malam.
Baca juga: Kejanggalan dan Keistimewaan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai sebagai Anomali Penegakan Hukum
Dalam aksinya, mereka menggelar aksi membakar lilin dalam rangka menyambut kedatangan Febrie yang dibawa mobil tahanan sebagai bentuk melawan ketidakadilan.
"Kami dengan menyampaikan tujuan yang penuh dengan harapan, dengan menyalakan lilin api cahaya keadilan sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan," ungkapnya.
Ia menganggap Febrie Adriansyah sebagai "kegelapan" karena perilaku yang tidak terpuji dan tidak bermoral atas tindakannya yang telah merugikan Negara terkait dugaan kasus TPPU.
Untuk informasi, Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah resmi ditahan di rumah tahanan KPK cabang Merah Putih usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).
Meski resmi dititipkan penahanannya di Rutan KPK, namun Febrie terlihat berbeda dengan tersangka lain yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak memakai borgol.
Dalam hal ini, Febrie menyebut dirinya langsung dilakukan penahanan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie Jumat malam.
Meski begitu, Febrie merasa dirinya dikriminalisasi lantaran ditahan tanpa dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya.
Di sisi lain, Febrie juga mengatakan jika alat bukti terkait kasusnya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.