- Oknum polisi pengemudi mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu penyeberangan hingga terlibat cekcok dengan satpam di Bundaran HI, dikenai sanksi tilang.
Sopir yang merupakan anggota Polda Jawa Barat bernama Brigadir Raka Putra Wibawa itu terancam hukuman denda maksimal hingga Rp 1 juta.
Brigadir Raka ditilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor palsu.
Ia melanggar Pasal 287 ayat 2 terkait pelanggaran aturan perintah atau larangan Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 karena mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ancaman pidana paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sehingga jika diakumulasikan dari kedua pasal tersebut, total ancaman denda yang dikenakan sebesar Rp 1 juta.
Seperti diketahui dalam pemeriksaan polisi pada Jumat (24/7) lalu, didapati bahwa pelat nomor yang digunakan mobil Alphard adalah palsu.
Pengemudi Alphard tersebut memakai pelat bodong untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta Pusat.
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: bagus gema praditiya sukirman