TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Beberapa tahun terakhir street coffee menjamur di Kabupaten Kudus. Menjelang petang, para penjaja kopi ini mulai mendasarkan lapaknya di jalan-jalan di Kota Kudus.
Namun belakangan street coffee di Kudus mendapat sorotan dengan adanya praktik kopi pangku.
Mendapati adanya hal tersebut, pihak kepolisian telah turun tangan.
Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan, pihaknya telah mengundang sejumlah penjaja street coffee yang biasa berjualan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
“Dalam pertemuan itu, kami hanya mengajak para penjual kopi untuk membangun kesepakatan bersama,” kata Subkhan kepada Tribunjateng.com, Sabtu (25/7/2026).
Sedianya para penjaja street coffee ini berada dalam posisi yang dilematis karena mereka berjualan di zona merah pedagang kaki lima.
Tetapi oleh Pemerintah Kabupaten Kudus mereka tetap diperbolehkan jualan karena memang ada potensi ekonomi yang bisa dipetik.
Namun belakangan dengan adanya praktik kopi pangku, belakangan pihak kepolisian berikut pemerintah kecamatan telah melakukan pertemuan dengan perwakilan para penjaja street coffee. Dari situ kemudian muncul kesepakatan bersama.
Kata Subkhan, di antara kesepakatan yang dibangun bersama antara penjaja street coffee yakni dengan membentuk aturan yang disepakati bersama oleh anggota paguyuban pedagang street coffee.
“Aturan itu kemudian didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan dilaporkan ke kepolisian,” katanya.
Selanjutnya, kata Subkhan, para penjaja street coffee juga sepakat untuk beroperasi maksimal pukul 00.00 seperti halnya kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun bersama Bupati Kudus.
Kesepakatan berikutnya yaitu adanya jarak antarlapak dan pembatasan jumlah lapak supaya tidak memicu keributan antarpedagang dan tidak terjadi persaingan yang tidak sehat. Kemudian dalam kesepakatan itu juga tetap menyisakan area parkir yang memadai supaya tidak mengganggu lalu lintas di jalanan Kota Kudus.
Selebihnya, kata Subkhan, Kudus merupakan wilayah religius. Untuk itu nama baik daerah juga harus dijaga. Dia mengajak para penjaja street coffee supaya menjaga bersama termasuk mencegah adanya stigma kopi pangku.
Dalam hal ini, dia melanjutkan, jika memang para penjaja street coffee terbukti melakukan pelanggaran, maka paguyuban street coffee akan menjatuhkan sanksi.
Sanksinya mulai dari ringan berupa teguran, sedang berupa penutupan dalam kurung waktu tertentu, dan berat yakni menutup permanen lapak street coffee milik yang melanggar.
Tak hanya sanksi internal paguyuban, kata Subkhan, kepolisian juga akan menindak ketika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh penjaja kopi di jalan.
Dia mencontohkan, pihaknya akan menindak ketika street coffee terbukti menjajakan minuman keras. Hal ini selaras dengan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Taun 2024.
Kemudian pihaknya juga menindak ketika terjadi tindak asusila selaras dengan Pasal 408 KUHP. Dan terakhir yaitu ketika terbukti membuat kegaduhan sesuai dengan Pasal 31 KUHP.
Subkhan mengatakan, dalam memperkuat pengawasan dalam rangka meminimalisir adanya gangguan atau potensi pelanggaran, diimbau untuk tidak ragu menegur pelanggaran-pelanggaran tersebut. Akan tetapi dilarang main hakim sendiri.
“Kalau memang ada pelanggaran di street coffee, silakan lapor ke kami, bisa melalui 110, atau melalui kanal Lapor Pak Kapolres, atau lapor Pak Kapolsek. Kami jamin identitas pelapor,” katanya. (Goz)