TRIBUNKALTIM.CO - Langkah mengejutkan diambil mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Febri secara resmi mengonfirmasi alasannya menerima pinangan untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang saat ini terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febri menceritakan bahwa komunikasi awal berawal dari kontak yang dilakukan oleh seorang rekan seprofesinya guna mendiskusikan duduk perkara kasus tersebut sebelum akhirnya ia diminta mendampingi Febrie secara resmi.
Baca juga: Anomali Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," ungkap Febri pada Sabtu (25/7/2026).
Kendati tak membeberkan secara spesifik identitas kolega yang dimaksud, Febri menegaskan bahwa keputusannya didasari pada prinsip esensial penegakan hukum, yaitu pemenuhan hak pembelaan bagi setiap warga negara.
"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis antikorupsi tersebut menegaskan bahwa keterlibatannya tidak didasari oleh motivasi di luar aspek hukum murni.
Baca juga: Rekam Jejak Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Kini Jadi Pengacara Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
Ia memilih untuk memfokuskan seluruh energinya pada pengawalan hak-hak hukum sang klien selama proses pengusutan berlangsung.
"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur Febri.
Febri juga menyampaikan pesan dan harapan dari Febrie Adriansyah terkait penanganan perkara yang membelitnya agar dapat berjalan transparan serta objektif di mata hukum.
"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," terang Febri.
Sosok Febri Diansyah mulai terlihat mendampingi Febrie Adriansyah secara terbuka saat kliennya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026).
Agenda pemeriksaan tersebut menjadi momentum perdana bagi Febri dalam mengawal kasus mantan pejabat Kejagung itu.
Ia mengungkapkan bahwa penandatanganan surat kuasa formal baru saja dituntaskan sehari sebelum pemeriksaan berlangsung.
"Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," jelas Febri pada Jumat malam.
Sebelum Febri Diansyah resmi memimpin tim penasihat hukum, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Namun, hanya dalam kurun waktu sepekan membela mantan Jampidsus tersebut, Hotman memilih untuk mengundurkan diri dari jajaran tim pengacara dengan alasan kendala kesehatan. (*)