Terungkap! Pengemudi Alphard Arogan di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi, Pakai Pelat Palsu
Christoper Desmawangga July 25, 2026 11:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Teka-teki mengenai identitas pengemudi Toyota Alphard hitam yang terlibat perselisihan dengan petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya terkuak.

Pengemudi mobil mewah yang sempat diduga bersikap arogan dan kedapatan memakai pelat nomor palsu tersebut dipastikan merupakan anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bernama Brigadir Raka Putra Wibawa.

Kepastian identitas pelaku disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, usai memeriksa pengemudi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga: Viral Ban Gundul Bisa Didenda Rp250 Ribu, Ini Penjelasan Satlantas Polresta Samarinda

"Telah dilakukan klarifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan Toyota Alphard warna hitam. Kami mengambil keterangan klarifikasi dari pengemudi atau pelanggar atas nama Brigadir Raka Putra Wibawa," ujar Ojo, Sabtu (25/7/2026).

Terbukti Gunakan Pelat Nomor Palsu

Dalam proses pemeriksaan intensif, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan bukti bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang di Toyota Alphard tersebut bukanlah pelat peruntukan aslinya.

Ojo mengungkapkan bahwa nomor registrasi D 1828 XHQ dalam database kepolisian sebenarnya terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk kendaraan Daihatsu Gran Max tahun 2015 berwarna silver metalik.

Baca juga: Viral Video Penemuan Jenazah di Tanah Merah Samarinda Hari Ini, Sandal dan Parang Terlihat di TKP

Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi kendaraan asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

"Nomor register asli (Alphard) adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sedangkan nomor register D 1828 XHQ terdaftar atas nama Daddy Riswandi untuk merk Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik. STNK asli (Alphard) ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu," jelas Ojo.

Dijatuhi Sanksi Tilang Berlapis

Atas temuan pelanggaran tersebut, kepolisian menjatuhkan sanksi tilang terhadap Brigadir Raka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ:

Mengatur pelanggaran terhadap perintah atau larangan alat pembuat isyarat lalu lintas (menerobos lampu merah). 

Pelanggar diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pasal 280 UU LLAJ:

Mengatur pelanggaran mengemudikan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sah yang ditetapkan Polri (penggunaan pelat nomor tidak sesuai peruntukan).

Pelanggar diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

"Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan," kata Ojo.

Didampingi Dua Rekan Sesama Anggota Polisi

Terpisah, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membeberkan bahwa di dalam kendaraan Toyota Alphard tersebut sebenarnya terdapat tiga orang yang seluruhnya merupakan personel kepolisian.

"Iya, personel dari Polda Jawa Barat," ungkap Braiel di Mapolsek Metro Menteng, Jumat (24/7/2026).

Hal serupa dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Wiradarma Harefa.

Ia menyebut ketiga orang di dalam mobil secara terbuka mengakui status mereka sebagai anggota Polri saat proses mediasi.

"Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu 'kami anggota', iya. Dan saat ini juga mengaku mereka anggota. Cuma makanya hari ini juga mereka sudah dijemput (oleh Polda Jabar) dan hari ini dijaga di atas ya, ada yang memeriksa," jelas Wira.

Usai proses mediasi, ketiga oknum polisi tersebut langsung diamankan oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat yang bertolak langsung dari Bandung untuk pengusutan dugaan pelanggaran etik.

Insiden perselisihan ini bermula dari rekaman video viral yang memperlihatkan ketegangan antara pengemudi Alphard dan seorang petugas keamanan proyek MRT bernama Fiktor Harefa di Halte Transjakarta Bundaran HI pada Rabu (22/7/2026).

AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menerangkan, keributan dipicu oleh tindakan pengemudi Alphard yang menerobos lampu merah di area pelican crossing depan Hotel Pullman, lalu ditegur oleh Fiktor yang sedang bertugas.

Teguran tersebut tidak diterima oleh pengemudi hingga berujung adu mulut.

Kedua belah pihak sempat mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk menyelesaikannya.

Namun, pada Kamis (23/7/2026), Fiktor menceritakan bahwa dalam situasi tertekan, dirinya sempat diminta bersujud dan meminta maaf kepada pengemudi mobil mewah tersebut.

"Karena saya tidak ada jalan keluar, saya salaman kepada beliau dan bersujud, minta maaf. 'Saya salah, saya akan jadikan pengalaman saya, pedoman saya untuk ke depannya untuk lebih hati-hati dalam melaksanakan tugas di area kerja terbatas,'" tutur Fiktor.

Meski perselisihan pribadi di antara kedua pihak telah diselesaikan secara damai melalui mediasi formal di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (24/7/2026) malam, proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap Brigadir Raka beserta dua rekannya dipastikan tetap berjalan di Paminal Propam Polda Jawa Barat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.