TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur, menegaskan, pengelolaan sektor pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial.
Pandangan tersebut sejalan dengan hasil pembahasan di lembaga Bahtsul Masail NU yang sebelumnya telah mengkaji persoalan pertambangan dari sudut pandang keagamaan.
KH Muhammad Muhlasin, Katip Syuriah PWNU Kalimantan Timur, mengatakan, NU tidak memandang pertambangan hanya dari sisi ekonomi.
Melainkan juga mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Baca juga: Manuver Gus Ipul Disorot, 13 Kiai Sepuh NU Minta Usulan AHWA Dibatalkan dan Muktamar NU di Ponpes
Menurutnya, apabila aktivitas pertambangan lebih banyak menghadirkan mudharat dibandingkan manfaat, maka keberadaannya perlu dievaluasi kembali.
"Sesuai keputusan di Lembaga Bahtsul Masail yang mendiskusikan isu keagamaan yang berkembang. Dulu sudah diangkat tentang pertambangan itu," ujarnya dalam program Tribun Talkshow di kanal YouTube Tribun Kaltim Official, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, pertambangan seharusnya tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, melainkan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Terlebih, kata dia, adanya perusahaan tambang seharusnya berdampak pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga fasilitas publik yang lebih baik bagi warga di sekitar lokasi operasional.
"Kalau menambang itu menimbulkan banyak mudharat, baik dari segi kerusakan lingkungan ataupun masyarakat di sekitarnya masih miskin, berarti ini harus ditinjau ulang," jelasnya.
Baca juga: Putusan MK Terbaru, Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan hingga Perguruan Tinggi Diperketat
KH Muhammad Muhlasin, juga mengatakan, keberhasilan sebuah aktivitas pertambangan tidak cukup diukur dari besarnya produksi atau keuntungan, melainkan dari perubahan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Ia berharap warga yang sebelumnya kurang sejahtera dapat merasakan manfaat langsung melalui akses jalan yang lebih baik, fasilitas pendidikan yang memadai, hingga pelayanan publik yang meningkat.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah pada PBNU.
Menurutnya, siapa pun yang nantinya terpilih menjadi Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35, pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional dan memberikan kemanfaatan bagi umat.
Untuk diketahui, pelaksanaan Muktamar NU akan digelar pada 27 hingga 31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
"Tambang yang sudah diberikan izin oleh pemerintah dikelola sebaik-baiknya untuk kemaslahatan NU secara menyeluruh. Misalnya bisa membangun sekolah yang bagus, sarana yang bagus, membantu masyarakat miskin," ujarnya.
Terlebih, kata dia, mayoritas warga NU merupakan bagian besar dari masyarakat Indonesia.
Sehingga hasil pengelolaan sumber daya tersebut diharapkan benar-benar kembali kepada kepentingan umat.
Karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan mampu mempertimbangkan aspek manfaat serta dampak negatif secara seimbang.
Tapi kalau ini hanya membawa banyak mudharat, pasti siapa pun akan keberatan, tidak terkecuali pengurus NU sendiri.
"Mudah-mudahan yang pegang orang profesional, yang punya pertimbangan asas manfaat dan mudharatnya," pungkasnya. (*)