Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai Indonesia masih membutuhkan lebih banyak advokat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum seiring masih rendahnya rasio advokat dibandingkan jumlah penduduk.
Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu, mengatakan penambahan jumlah advokat perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan integritas profesi.
"Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi," katanya.
Menurut Bamsoet, hingga akhir 2025 jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288,3 juta jiwa, sedangkan jumlah advokat yang terdaftar sebagai pengguna layanan e-Court sekitar 69.813 orang.
Ia mengatakan meskipun data tersebut tidak mencerminkan seluruh advokat yang berpraktik, angka itu memberikan gambaran bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih relatif rendah.
Bamsoet menambahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengutip kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai.
Berdasarkan kajian tersebut, idealnya seorang advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun sehingga kebutuhan terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih cukup besar.
Menurut dia, bertambahnya kantor hukum baru diharapkan dapat meningkatkan jumlah advokat sekaligus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat di berbagai daerah.
"Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari 'due process of law'," katanya.
Due process of law adalah prinsip hukum yang menjamin setiap orang berhak mendapat proses peradilan yang adil, jujur, dan sah sesuai aturan undang-undang. Prinsip ini melindungi hak asasi manusia agar tidak ada tindakan sewenang-wenang dari aparat atau penguasa.





