Kesenjangan antara pertumbuhan kredit UMKM yang hanya sekitar 1 persen hingga Juni 2026 dan pertumbuhan kredit nasional sebesar 12,6 persen menunjukkan persoalan yang bersifat struktural
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan kesenjangan pertumbuhan kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan kredit nasional menunjukkan adanya persoalan struktural.
“Kesenjangan antara pertumbuhan kredit UMKM yang hanya sekitar 1 persen hingga Juni 2026 dan pertumbuhan kredit nasional sebesar 12,6 persen menunjukkan persoalan yang bersifat struktural. Padahal, UMKM menyumbang sekitar 60 persen PDB (Produk Domestik Bruto) dan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar,” katanya kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, selain akses pembiayaan, masalah utamanya dari permintaan yang lemah akibat penurunan data beli masyarakat kelas menengah ke bawah yang menekan omzet dan arus kas.
Di sisi lain, lanjutnya, bank masih memandang UMKM sebagai segmen dengan risiko lebih tinggi karena banyak pelaku usaha belum memiliki pembukuan rapi, legalitas lengkap, maupun rekam jejak keuangan memadai.
Hal ini, kata Yusuf, menerangkan mengapa pertumbuhan kredit korporasi jauh lebih tinggi, yakni mendekati 20 persen. Bank cenderung menyalurkan kredit ke debitur yang memiliki agunan kuat, arus kas stabil, dan informasi keuangan lebih transparan.
“Karena itu, peningkatan pembiayaan UMKM tidak cukup mengandalkan subsidi bunga atau mengejar target penyaluran kredit. Yang dibutuhkan adalah penguatan ekosistem agar UMKM menjadi lebih layak dibiayai,” ungkap dia.
Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 disebut sudah mengarah kepada penguatan ekosistem, dengan membuka pemanfaatan data alternatif seperti riwayat transaksi digital dan kekayaan intelektual dalam proses penilaian kredit.
Namun, implementasi tersebut dinilai harus disertai peningkatan kapasitas pelaku usaha, mulai dari pembukuan sederhana, pemisahan rekening usaha dan pribadi, hingga digitalisasi transaksi, mengingat kualitas data akan meningkatkan akurasi penilaian risiko oleh perbankan.
Di saat yang sama, menurut dia, pembiayaan harus diikuti kepastian pasar. Jika permintaan belum pulih, maka tambahan kredit justru berpotensi meningkatkan beban utang tanpa mendorong produktivitas.
“Pengalaman Korea Selatan dan Thailand menunjukkan bahwa UMKM yang terhubung dengan rantai pasok perusahaan besar melalui kontrak jangka panjang memiliki arus kas yang lebih stabil, sehingga lebih mudah memperoleh pembiayaan. Model seperti ini layak diperkuat di Indonesia melalui insentif bagi korporasi yang bermitra dengan UMKM,” ucap Ekonom CORE tersebut.
Selain itu, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dianggap juga perlu terus difokuskan ke sektor produktif agar dampaknya terhadap investasi dan penciptaan nilai tambah lebih besar.
Melihat sisi kebijakan, Bank Indonesia dinilai dapat memperkuat insentif penyaluran kredit melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial.
Adapun untuk meraih keberhasilan jangka panjang, tetap bergantung pada kolaborasi antara perbankan, financial technology (fintech), dan lembaga seperti PT Permodalan Nasional Madani.
Fintech dinyatakan dapat meningkatkan akurasi credit scoring melalui machine learning, sementara PNM menjangkau pelaku usaha yang belum bankable.
“Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas kredit melalui pendampingan dan pemantauan berbasis data agar rasio kredit bermasalah tetap terkendali. Jika seluruh kebijakan tersebut berjalan secara terpadu, target porsi kredit UMKM sebesar 25 persen pada 2029 akan lebih realistis sekaligus mampu memperkuat sektor produktif dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Yusuf.





