Presiden Prabowo Lantik Kuntadi Jadi Jampidsus, Advokat Surabaya Beri Catatan
Pipit Maulidya July 26, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Pengangkatan ini menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus hukum, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perombakan struktur pimpinan ini merupakan tindak lanjut dari usulan pimpinan Korps Adhyaksa.

"Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta.

Penetapan Kuntadi dilakukan seusai Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan proyek batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Baca juga: Langkah Awal Kuntadi Usai Dilantik Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Fokus 2 Hal Ini

Advokat Surabaya Tanggapi Penunjukan Jampidsus Baru

Penunjukan Kuntadi menuai respons dari praktisi hukum daerah.

Advokat asal Surabaya, Muhammad Taufik, mengaku cenderung pesimis terhadap kinerja penegakan hukum di bawah pimpinan Jampidsus yang baru.

Penilaian tersebut didasarkan pada rekam jejak Kuntadi saat memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang dinilainya belum menunjukkan gebrakan signifikan dalam pemberantasan rasuah.

Kendati demikian, Taufik mengapresiasi karakter kepemimpinan Kuntadi yang dinilai humanis.

"Dalam tindak pidana korupsi. Belum secara signifikan. Terakhir, saya waktu itu menangani perkaranya salah satu partai di Tipikor Kejati tidak begitu beringas bagi saya. Tetapi sosok beliau bisa ngemong. Beliau bisa cepat beradaptasi," ungkap Taufik.

Meski diliputi keraguan, Taufik tidak menampik pengalaman Kuntadi yang pernah memimpin pengusutan kasus-kasus kakap saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.

Berasarkan faktor senioritas dan rekam jejak tersebut, ia berharap Kuntadi mampu bergerak cepat memulihkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

"Kalau kemudian itu Pak Kuntadi itu on the track ya dan berani terhadap Pak Febri untuk segera melakukan langkah-langkah dan upaya (penegakkan hukum), saya ya tentu semua punya harapan itu, tapi dari pribadi, saya pesimis," kata Taufik.

Menurutnya, tantangan utama Jampidsus saat ini adalah membangun budaya hukum yang kuat, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga di kalangan aparat penegak hukum (APH) sendiri.

"Sehingga harapan kami sebagai advokat, sebagai aparat penegak hukum juga salah satu pilar. Ya ayo sama-sama perbaiki budaya hukum kita. Hakim, Jaksa, Polisi, advokat ini semua harus kita perbaiki," tegasnya.

Profil dan Rekam Jejak Kuntadi

Kuntadi merupakan sosok jaksa senior kelahiran Semarang, 4 Januari 1970.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini memiliki rekam jejak panjang di lingkup penanganan tindak pidana khusus serta intelijen.

Berikut adalah perjalan karier dan rekam jejak jabatan Kuntadi di lingkungan Korps Adhyaksa:

Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jamintel Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (2018).

Asisten Umum Jaksa Agung (2019).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus (2022): Memimpin penanganan perkara korupsi skala besar, termasuk dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan estimasi kerugian negara Rp20 triliun, serta kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menjerat 16 tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung (2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung (Nopember 2025): Diangkat berdasarkan Keppres 

Nomor 179/TPA Tahun 2025 menggantikan Amir Yanto yang purnatugas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.