Hotman Paris Tak Hadiri Panggilan Polisi soal Laporan Penggelapan Pengacara Tewas Loncat di Jaksel
Endra Kurniawan July 26, 2026 02:34 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diklasifikasi atas laporan polisi yang dibuatnya terhadap pengacara Rocky Martin Napitupulu.

Diketahui agenda pemanggilan terhadap Hotman dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026) kemarin. Namun, Hotman tak hadir dengan alasan tengah berobat.

"Memang dari pihak pelapor yaitu saudara HPH dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan kondisi kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).

Nantinya penyidik akan melihat lebih jauh terkait perkembangan laporan tersebut. 

Hal ini mengingat jika terlapor sendiri meninggal dunia akibat diduga melompat dari lantai 46 apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Di samping itu, Budi Hermanto menyebut pihaknya juga akan mendalami penyebab kematian korban apakah laporan polisi ini menjadi salah satunya atau tidak.

"Ya nanti kita akan dalami, karena ada beberapa informasi kami sampaikan. Polda Metro Jaya, kepolisian setiap informasi sekecil apa pun itu pasti akan didalami," tuturnya.

"Ada informasi bahwa sebelum yang bersangkutan mengakhiri hidupnya, itu juga ada pertemuan dengan pelapor. Nah ini masih kita dalami," sambungnya.

Baca juga: Misteri Kematian Rocky Martin, Dugaan Penggelapan Rp3,2 Miliar hingga Pertemuan dengan Hotman Paris

Laporan Hotman Paris

KASUS PENGGELAPAN - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025).
KASUS PENGGELAPAN - Pengacara Hotman Paris, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Adapun Hotman Paris Hutapea pernah membuat laporan polisi terhadap pengacara Rocky Martin Napitulu ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan.

Laporan itu dibuat tanggal 22 Mei 2026, diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendry Hamonangan Siahaan. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, korban yakni Hotman dan terlapor (Rocky) ditunjuk jadi kuasa hukum untuk menangani kasus korupsi di Semarang. 

Korban disebut mendapat bayaran Rp17, 5 miliar yang ditransfer dari kliennya ke terlapor, baru kemudian diberikan ke korban.

Namun, disebut kalau ada beberapa uang yang tidak diserahkan ke korban.

Berdasar laporan, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp3,29 miliar. 

Kejadian itu dikatakan terjadi sekitar bulan Maret 2026.

Baca juga: Gerak-gerik Advokat Rocky Martin Sebelum Ditemukan Tewas di Jaksel, Sempat Dilarang Masuk Apartemen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan itu. 

"Iya benar dilaporkan 22 mei 2026 saat ini dalam proses oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," urai Budi kepada wartawan Selasa (21/7/2026).

Dalam perkara ini terlapor meninggal dunia akibat lompat dari gedung apartemen di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan.

Menurut Kombes Budi sesuai ketentuan apabila terlapor meninggal maka otomatis perkara dihentikan.

"Nanti saya tanyakan penyidik tapi kalau dalam Pasal 24 KUHAP apabila terlapor/tersangka meninggal dunia perkara dihentikan," imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.