TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas.
Layanan ini beroperasi setiap hari di titik-titik strategis kota, mulai dari pusat perbelanjaan hingga pos lalu lintas.
Dengan jam operasional pagi hingga siang, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan cepat dan praktis.
Selain memberikan kemudahan akses, SIM Keliling juga membantu mengurangi antrean di Satpas Polresta Pontianak.
Lokasi pelayanan berganti setiap hari, seperti di Hotel Golden Tulip, Swalayan Mitra Anda, GOR Pangsuma, Pontianak Mall, hingga kawasan Siantan.
Dengan membawa dokumen lengkap sesuai syarat, warga dapat memperpanjang SIM dengan biaya resmi sesuai ketentuan PNBP.
• Update Harga Bawang Merah dan Bawang Putih Terbaru Akhir Juli 2026 di Pasar Pontianak
Berdasarkan informasi resmi, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Pontianak:
a. Senin = Hotel Golden Tulip, Jl. Teuku Umar, Pontianak Kota
b. Selasa – Kamis = Swalayan Mitra Anda, Jl. Hasanuddin, Pontianak Barat
c. Rabu = Pos Lantas GOR Pangsuma, Jl. Achmad Yani, Pontianak Selatan
d. Jumat = Pontianak Mall, Jl. Teuku Umar
e. Sabtu = Kopi Tiam Siantan, Jl. Gusti Situt Mahmud, Pontianak Utara
f. Minggu = Lokasi bervariasi, cek pengumuman harian Polresta Pontianak
Jam Operasional: 08.00 – 11.00 WIB (Senin–Sabtu), Minggu menyesuaikan lokasi.
• Daftar Harga Gula Pasir di Pasar Tradisional Seluruh Kalbar Besok 27 Juli 2026, Melawi Tertinggi
a. SIM A atau SIM C asli yang masih berlaku
b. KTP asli + fotokopi
c. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
d. Surat keterangan sehat rohani/psikologi (jika diwajibkan)
a. SIM A: Rp80.000
b. SIM C: Rp75.000