SAFEnet Jelaskan Kenapa Kuota Internet yang Sudah Dibeli Tidak Boleh Dihanguskan Sepihak
Endra Kurniawan July 26, 2026 04:18 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Southeast Asia Freedom of Expression Netwrok (SAFEnet) menyebut kuota internet yang masih tersisa meski masa berlaku telah habis masih punya nilai ekonomi.

Hal itu disampaikan oleh SAFEnet lewat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian pasal di dalam Undang-Undang Telekomunikasi ihwal kuota hangus.

"Sisa kuota data merupakan nilai ekonomi yang telah dibeli oleh pengguna layanan telekomunikasi di muka dan berada dalam penguasaan pengguna layanan telekomunikasi sejak pembayaran selesai," sebagaimana dikutip dari amicus curiae SAFEnet, Sabtu (25/07/2026).

Karakter ekonomi yang bersumber dari pembayaran di muka menempatkan sisa kuota  dalam cakupan “hak milik pribadi” yang dilindungi Pasal 28H ayat (4) UU NRI 1945.

Hak itu tanpa memandang bagaimana penyedia layanan telekomunikasi mengklasifikasikan hubungan kontraktualnya sebagai jasa, akses, atau produk layanan.

SAFEnet menyoroti dua contoh kerugian yang dialami pengguna layanan telekomunikasi, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Dalam perkara pomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon Didi Supandi sebagai pengguna prabayar kehilangan sisa kuota sebesar 23 GB pada November 2025 atau setara kerugian sekitar Rp48.000 hingga Rp71.875 dalam sebulan.

Baca juga: SAFEnet: Sebelum Putusan MK, Tarif Kuota Internet dari Operator Masih Merugikan Pelanggan

Sementara itu, pemohon Rega Felix yang merupakan pengguna pascabayar kehilangan rata-rata 36 GB kuota internet setiap bulan dengan nilai sekitar Rp81.000, meski tetap membayar tagihan secara penuh.

"Pola tersebut menggugurkan pembelaan bahwa praktik penghangusan hanya menyentuh pelanggan prabayar yang belum membayar secara penuh," lanjut isi amicus curiae.

SAFEnet juga menyoroti perbedaan perlakuan antara pulsa dan kuota internet.

Menurut mereka, sisa pulsa tetap dapat digunakan selama kartu masih aktif, sedangkan sisa kuota yang sama-sama telah dibayar di muka justru dihanguskan.

SAFEnet menilai perbedaan tersebut bukan disebabkan keterbatasan teknologi, melainkan kebijakan bisnis operator.

Karena sama-sama dibeli menggunakan dana pribadi, kuota internet semestinya mendapat perlindungan yang sama seperti pulsa.

Hak Ekonomi Jadi Pertimbangan MK

KEADILAN KUOTA INTERNET - Pasangan suami istri Didi Supandi (kiri) dan Wahyu Triana Sari (kanan) bersama kuasa hukumnya (tengah) saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (13/1/2026). Perjuangan personal pengemudi ojek online (ojol) ini berbuah kemenangan nasional setelah MK mengeluarkan putusan mewajibkan operator telekomunikasi melindungi sisa kuota agar tidak hangus sepihak. (mkri.id)

Dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, hak ekonomi ini pun jadi salah satu pertimbangan MK..

Menurut MK nilai ekonomi itu harus dilindungi karena telah dibayar sebagai bentuk jasa oleh pengguna layanan seluler.

"Dalam konteks ini sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," kata Hakim Liliek Prisbawono Adi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Baca juga: TB Hasanuddin Ingatkan Operator: Jangan Akali Putusan MK soal Kuota Internet

MK menekankan, ketika konsumen membayar sejumlah uang untuk memperoleh manfaat tertentu dari penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler maka timbul hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.

"Artinya dalam batas penalaran yang wajar aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah kuota melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," tegas Liliek. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.