Janji Nikah hingga Mobil, Ini Siasat Sopir Taksi Online Surabaya Nyamar Jadi Polisi dan Tipu Gadis
Putra Dewangga Candra Seta July 26, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial NYP (19) di Surabaya mengungkap pola pendekatan atau grooming yang diduga dilakukan pelaku sebelum menjalankan aksinya.

Modus tersebut dimulai dari membangun citra diri yang meyakinkan di media sosial, menciptakan hubungan emosional dengan korban, hingga memberikan berbagai janji manis untuk memperoleh kepercayaan.

Pelaku berinisial MA (34), warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, kini telah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Identitas pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online terungkap saat menjalani pemeriksaan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah momen pemeriksaan terhadap tersangka diunggah melalui akun media sosial pribadi @luthfie.daily pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam rekaman tersebut, pelaku membeberkan sendiri cara yang digunakannya untuk mendekati korban hingga akhirnya diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Berawal dari Media Sosial dan Identitas Palsu

DIINTEROGASI - Pelaku tindak pidana kekerasan seksual, MA (kiri), dimintai keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (25/7/2026). MA melecehkan secara seksual NYP, seorang gadis usia 19 tahun dengan modus mengaku sebagai Polisi
DIINTEROGASI - Pelaku tindak pidana kekerasan seksual, MA (kiri), dimintai keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (25/7/2026). MA melecehkan secara seksual NYP, seorang gadis usia 19 tahun dengan modus mengaku sebagai Polisi (Surya.co.id/Dok. Polrestabes Surabaya)

Berdasarkan pengakuan MA, perkenalannya dengan korban bermula dari media sosial.

Setelah korban menerima pertemanan dengan akun milik pelaku, MA mulai membangun citra sebagai sosok yang memiliki profesi bergengsi.

"Korban mengira saya anggota polisi itu, Pak. Pemikiran langsung bikin seragam gitu, Pak," kata MA.

Dalam pemeriksaan itu, Kombes Pol Luthfie kemudian menanyakan pekerjaan sehari-hari pelaku.

MA mengakui bahwa dirinya sebenarnya bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Meski demikian, kepada korban ia mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan berstatus belum menikah.

"Saya datang menemui korban, dengan memakai baju polisi, pak," ucap MA.

Pengakuan tersebut memperlihatkan bagaimana pelaku diduga membangun kepercayaan korban melalui identitas palsu dan penggunaan atribut yang dianggap memiliki kewibawaan.

Dalam berbagai kasus kejahatan berbasis relasi, pola seperti ini dikenal sebagai grooming, yakni proses memperoleh kepercayaan korban secara bertahap sebelum melakukan tindakan yang menguntungkan pelaku.

Baca juga: Polisi Gadungan di Surabaya Mengaku Anggota Polda Jatim, Tipu Gadis 19 Tahun hingga Lecehkan Korban

Janji Menikah hingga Iming-iming Mobil

Penyidik Polrestabes Surabaya mengungkapkan, ketika pelaku diduga berusaha melakukan aksi bejatnya, korban sempat memberikan perlawanan.

Namun karena lokasi kejadian dalam kondisi sepi, korban tidak mampu melawan hingga akhirnya menjadi korban tindakan tidak senonoh.

Fakta lain yang terungkap dalam pemeriksaan adalah adanya berbagai janji yang diberikan pelaku kepada korban.

Janji tersebut diduga menjadi bagian dari upaya membangun kedekatan emosional sebelum pelaku menjalankan aksinya.

Mendengar keterangan tersebut, Kombes Pol Luthfie tampak geram karena korban diduga dibujuk menggunakan janji yang tidak sesuai kenyataan.

"Kamu bilang kalau sudah nikah mobilnya buat korban juga. Kamu ngapusi (menipu) kok," kesal Kombespol Luthfie.

Saat ditanya mengenai mobil yang sempat dijanjikan kepada korban, MA mengaku kendaraan tersebut bukan miliknya sepenuhnya.

"Kamu ditugasi untuk menggunakan mobil itu untuk nge-Grab, malah kamu pakai untuk nipu orang," tandas Kombespol Luthfie.

Dari pengakuan MA, mobil tersebut merupakan hasil patungan yang diberikan oleh istri dan saudaranya untuk menunjang pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.

Grooming Sering Berawal dari Kepercayaan Korban

Kasus ini menunjukkan bahwa grooming tidak selalu dilakukan dalam waktu singkat.

Pelaku umumnya lebih dulu membangun hubungan emosional, menciptakan citra sebagai sosok yang dipercaya, kemudian memberikan berbagai janji mengenai masa depan agar korban merasa aman.

Dalam perkara ini, penyidik menduga pelaku memanfaatkan kombinasi identitas palsu sebagai anggota polisi, status bujangan, serta janji menikah dan pemberian mobil untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum dugaan tindak pidana terjadi.

Pola semacam ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual tidak selalu diawali dengan ancaman atau kekerasan secara langsung.

Tidak jarang, pelaku lebih dulu memanfaatkan kedekatan emosional dan rasa percaya korban sebagai jalan untuk melancarkan aksinya.

Kasus yang terjadi di Surabaya ini memperlihatkan bahwa media sosial dapat menjadi pintu awal terjadinya grooming apabila identitas seseorang tidak diverifikasi dengan baik.

Penggunaan profesi tertentu, atribut resmi, maupun janji mengenai masa depan dapat menjadi alat manipulasi untuk membangun kepercayaan korban.

Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika berkenalan melalui media sosial.

Melakukan verifikasi identitas, tidak mudah percaya pada pengakuan sepihak, serta menghindari pertemuan di lokasi sepi dengan orang yang baru dikenal merupakan langkah sederhana yang dapat mengurangi risiko menjadi korban kejahatan serupa.

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadap MA masih berjalan. Seluruh dugaan tindak pidana akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.