TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual, termasuk di dalamnya terkait LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima peserta aksi penolakan LGBT yang diinisiasi Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor, di Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026).
Sebetulnya, Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Namun, aturan turunannya harus diperkuat dan ditindaklanjuti melalui Perwali.
“Perwalinya hari ini sedang proses, progres untuk mendapatkan harmonisasi dari Provinsi Jawa Barat. Tapi tidak ada salahnya tadi kami sampaikan kepada teman-teman alim ulama untuk memberikan usulan, saran berkaitan dengan batang tubuh yang ada di Perwali tersebut,” urai Jenal Mutaqin.
Setelah para alim ulama mengkaji batang tubuh Perwali tersebut, selanjutnya akan dikembalikan kepada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk segera diusulkan harmonisasi kepada biro terkait di Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, penetapan Perwali tersebut dapat segera disegerakan. Adapun poin-poin yang termaktub dalam Perwali merupakan tambahan masukan dari para alim ulama.
Perwali yang disusun juga memuat rekomendasi pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (KPPPS). Komisi tersebut nantinya akan dibentuk oleh wali kota dan diisi oleh tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta perwakilan alim ulama.
“Jadi Perwali ini, mendelegasikan sebuah tim yang dibentuk oleh wali kota, jadi tim independensi yang itu butuh persetujuan DPRD. Berlaku selama lima tahun dan dievaluasi tiap tahunnya,” jelas Jenal Mutaqin.
Tak hanya penertiban, terdapat pula masukan untuk memberikan ruang rehabilitasi bagi para pelaku LGBT melalui ruang konsultasi. Termasuk dari tokoh agama yang membuka ruang pembinaan akhlak atau pendalaman agama masing-masing.
Selain mengenai LGBT, aksi dari FPI Kota Bogor juga menyoroti persoalan peredaran minuman beralkohol, termasuk pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).