TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan di akhir pekan ini.
Nilai transaksi untuk area Bogor dan sekitarnya pada Minggu (26/7/2026) dipastikan tidak bergeser dari posisi penutupan Sabtu (25/7/2026) kemarin.
Situs resmi logam mulia mencatat ukuran standar 1 gram hari ini tetap berada di angka Rp 2.612.000.
Begitu pula dengan patokan buyback atau harga yang diterima konsumen saat menjual emasnya kembali, masih mengunci di level Rp 2.352.000 per gram.
Pilihan bobot emas Antam sendiri terbilang fleksibel.
Produk ini dipasarkan mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram sampai yang paling berat 1.000 gram (1 kilogram).
Adanya variasi ukuran ini memudahkan calon pembeli.
Setiap orang bisa menyesuaikan pilihan gramasi dengan budget dan tujuan finansial masing-masing.
Daftar lengkap harga emas batangan Antam pada Minggu (26/7/2026) mencakup:
Pecahan 0,5 gram: Rp 1.356.000
Pecahan 1 gram: Rp 2.612.000
Pecahan 2 gram: Rp 5.164.000
Pecahan 3 gram: Rp 7.721.000
Pecahan 5 gram: Rp 12.835.000
Pecahan 10 gram: Rp 25.615.000
Pecahan 25 gram: Rp 63.912.000
Pecahan 50 gram: Rp 127.745.000
Pecahan 100 gram: Rp 255.412.000
Pecahan 250 gram: Rp 638.265.000
Pecahan 500 gram: Rp 1.276.320.000
Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp 2.552.600.000
Selain nominal harga dasar, setiap aktivitas beli maupun buyback terikat aturan pajak negara.
Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Skema pajak pembelian menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pemilik NPWP.
Bukti potong PPh ini nantinya diserahkan kepada pembeli sebagai lampiran laporan SPT.
Aturan pajak untuk buyback memiliki kriteria khusus.
Pemotongan pajak baru berlaku jika nilai transaksi penjualan kembali sudah melampaui Rp 10 juta.
Besar tarifnya bergantung pada kepemilikan NPWP.
Pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Proses pemotongan pajak buyback berjalan otomatis.
Pengelola langsung mengonversi total nilai transaksi setelah dikurangi kewajiban pajak tersebut.