SURYA.co.id – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan perdebatan baru di ruang publik.
Bukan hanya soal perkara hukum yang menjeratnya, perhatian masyarakat juga tertuju pada penampilannya saat ditahan yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Kondisi tersebut berbeda dengan banyak tersangka tindak pidana korupsi yang selama ini ditampilkan Kejaksaan Agung kepada publik.
Perbedaan perlakuan itu kemudian memantik kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.
Namun, di balik polemik tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah penggunaan borgol dan rompi tahanan memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia?
Ataukah keduanya hanya merupakan bagian dari kebijakan teknis masing-masing aparat penegak hukum?
Menjawab pertanyaan itu penting agar masyarakat memahami perbedaan antara aturan hukum dan praktik yang selama ini berkembang.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah menimbulkan kesan adanya standar yang berbeda.
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal selalu menampilkan tersangka korupsi dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Karena itu, ketika Febrie sendiri berstatus tersangka, perlakuan berbeda dinilai dapat mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol, rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus, lantas ketika dia yang ditersangkakan di kasus tipikor yang sama, dia justru mendapat perlakuan yang tidak sama dengan seluruh tersangka lain," ujar Rudianto Lallo, Sabtu (25/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Rudianto juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada siapa pun tanpa pengecualian.
Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan adil agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
"Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka," katanya.
"Kalau tersangka lain selama ini diberlakukan seperti ditampilkan, diborgol, dirompi, ya harusnya hal yang sama juga diperlakukan kepada tersangka. Apalagi kalau pelakunya penegak hukum. Menurut saya harus berimbang." tambahnya.
"Tidak boleh ada kesan mengistimewakan. Itu tidak boleh terjadi. Ini menjadi koreksi dan tidak boleh terjadi lagi karena bisa menampar wajah hukum kita." tutupnya.
Baca juga: 4 Fakta Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tak Diborgol, Akui Dikriminalisasi
Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan setiap tersangka harus mengenakan rompi tahanan ataupun diborgol ketika diperlihatkan kepada publik.
KUHAP lebih mengatur mengenai syarat penangkapan, penahanan, hak-hak tersangka, serta prosedur penyidikan.
Sementara itu, penggunaan borgol umumnya merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti potensi melarikan diri, membahayakan petugas, atau alasan keamanan lainnya.
Adapun rompi tahanan pada praktiknya lebih banyak digunakan sebagai identitas visual bahwa seseorang berstatus tahanan atau tersangka ketika diperkenalkan kepada publik.
Penggunaannya selama ini menjadi standar operasional di sejumlah institusi penegak hukum, bukan kewajiban yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Artinya, dari sisi regulasi nasional, tidak ada ketentuan yang menyatakan setiap tersangka wajib mengenakan rompi tahanan dan borgol dalam setiap kesempatan.
Meski tidak diwajibkan oleh undang-undang, penggunaan rompi tahanan dan borgol selama bertahun-tahun telah menjadi praktik yang lazim dilakukan dalam pengungkapan kasus korupsi.
Karena praktik tersebut berlangsung secara konsisten, masyarakat kemudian menganggapnya sebagai standar perlakuan terhadap seluruh tersangka.
Ketika ada satu kasus yang terlihat berbeda, muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan khusus. Persepsi inilah yang kemudian menjadi dasar kritik dari sejumlah pihak, termasuk DPR.
Dengan kata lain, polemik yang berkembang saat ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya aturan hukum, melainkan mengenai konsistensi penerapan standar yang selama ini dibangun sendiri oleh institusi penegak hukum.
Dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, perhatian publik biasanya lebih besar dibanding kasus lain.
Hal itu karena masyarakat menaruh ekspektasi tinggi terhadap integritas aparat yang selama ini diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.
Ketika muncul kesan adanya perlakuan berbeda, isu tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi dan profesionalisme lembaga penegak hukum, meskipun secara hukum tindakan tersebut belum tentu melanggar peraturan.
Karena itu, konsistensi penerapan prosedur dan transparansi alasan di balik setiap kebijakan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kasus Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum, persepsi publik sering kali sama pentingnya dengan aspek normatif. Secara hukum, belum ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan borgol maupun rompi tahanan bagi setiap tersangka.
Namun, karena praktik tersebut telah lama menjadi kebiasaan dalam penanganan perkara korupsi, masyarakat menjadikannya sebagai simbol kesetaraan perlakuan.
Oleh sebab itu, jika ada pengecualian, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa.
Pendekatan yang konsisten dan terbuka akan lebih efektif menjaga kepercayaan publik dibanding sekadar mengandalkan prosedur internal.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie tampil berbeda dengan tahanan-tahanan Kejagung pada lazimnya.
Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna merah muda atau pink, tangannya pun tidak diborgol.
Ketika tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) tempatnya ditahan, Febrie juga tidak mengenakan rompi tahanan dan tak diborgol.
Penampilan yang tidak lumrah itu sempat dipertanyakan awak media yang meliput di lokasi.
“Enggak pakai rompi Pak Febrie?” teriak awak media.
Febrie pun sempat menyahut dengan mengatakan “Wah enggak lah!” sambil terus melenggang menuju Rutan KPK.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan merah jambu karena berada dalam situasi buru-buru.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi sudah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).