Febrie Adriansyah Klaim Dikriminalisasi seusai Jadi Tersangka Kasus TPPU, KPK Buka Suara
Laksmi Anindita July 26, 2026 10:39 AM

TRIBUNWOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.

Ely menjelaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, KPK hanya membantu proses koordinasi, termasuk penitipan tahanan.

Meski demikian, Ely menilai penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Saya rasa tidaklah (kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Tidak mungkin kalau misalnya, ya itu sudah domainnya kawan-kawan penyidik ya," ujar Ely kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Satpam Bundaran HI Direkrut Dedi Mulyadi ke Gedung Sate setelah Tegur Pengemudi Alphard Arogan

Baca juga: Mahfud MD Kritik Penahanan Tersangka Febrie Tanpa Rompi dan Borgol, Singgung Kesan Diskriminasi

Ia mengatakan KPK juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri selama proses penanganan perkara.

Menurut Ely, sepanjang koordinasi berlangsung, tidak ditemukan indikasi adanya upaya kriminalisasi terhadap Febrie.

"Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga rekan-rekan Kortas Polri dan Komisi Kejaksaan ikut memonitor," katanya.

Selain itu, KPK juga mengaku tidak menemukan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk saat kasus yang sebelumnya ditangani Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Ely menyebut kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung menjelang proses penitipan tahanan pada Jumat (24/7/2026).

"Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.