Maling Ayam Tewas Diamuk Massa, Refleksi Kritis atas Matinya Asas Proporsionalitas dan Tat Twam Asi
Opini Oleh:
I Kadek Sudiarsana
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
TRIBUN-BALI.COM - Tragedi yang baru-baru ini membelah keheningan di Kabupaten Tabanan, Bali telah menorehkan noda hitam dalam catatan panjang penegakan hukum dan tatanan sosial masyarakat Bali.
Jerit tangis seorang anak kecil yang secara traumatis harus menyaksikan ayah kandungnya tewas di tangan massa menyisakan luka psikologis yang teramat mendalam, yang pada saat bersamaan ikut mengoyak nurani kemanusiaan kita sebagai sebuah masyarakat Bali yang dikenal dengan prinsip dasar asah, asih, dan asuh, berlandaskan Tri Hita Karana.
Peristiwa nahas yang menyita perhatian publik ini bermula dari sebuah dugaan pencurian seekor ayam.
Kita harus sepakat bahwa perbuatan tersebut, apabila memang terbukti secara sah dan meyakinkan di muka pengadilan, memang merupakan sebuah pelanggaran hukum pidana yang patut diganjar sanksi.
Baca juga: Tangis Anak Pecah di Rumah Duka KD, Perbekel Sidetapa: Jangan Karena Curi Ayam Nyawa Orang Melayang
Akan tetapi, cara masyarakat komunal meresponsnya secara beringas dengan aksi persekusi hingga merenggut nyawa adalah sebuah kemunduran peradaban hukum yang teramat fatal dan irasional.
Saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meluruskan nalar publik. Pandangan ini sama sekali tidak hadir untuk membenarkan tindakan kejahatan maupun membela dugaan pencurian yang terjadi. Namun, praktik persekusi dan aksi main hakim sendiri (eigenrichting) hingga merenggut nyawa sesama manusia adalah tindakan brutal yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun di sebuah negara hukum.
Kesalahan seorang warga negara seharusnya diproses, diuji, dan diadili oleh hukum, bukan justru ditebus dengan nyawa.
Hukum pidana sejatinya hadir sebagai instrumen penjaga tatanan (social defense) untuk menegakkan keadilan dan memulihkan ketertiban.
Namun, ketika suatu tindak pidana dibalas dengan tindakan main hakim sendiri (vigilantism), yang sejatinya terjadi bukanlah penegakan keadilan, melainkan sebuah reproduksi kejahatan baru yang esensinya jauh lebih anarkis dan destruktif.
Dalam studi kriminologi mutakhir, fenomena vigilantisme sering kali berakar pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, di mana ketidakpuasan komunal meletup menjadi tindakan agresif yang dibenarkan oleh psikologi massa (mob mentality).
Namun, sekadar memahami akar sosiologisnya tidak boleh menjadi apologi untuk melegitimasi kejahatan jalanan.
Secara normatif dan dogmatis, sistem hukum pidana yang kita anut sejatinya berdiri tegak di atas pilar-pilar utama yang secara ketat didesain untuk melindungi hak asasi manusia.
Tragedi amuk massa di Tabanan ini secara telanjang mempertontonkan keruntuhan tiga asas fundamental sekaligus.
Pertama, rontoknya Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Asas universal ini menggariskan dengan tegas bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Ketika sekelompok massa yang dimabuk emosi mengambil alih peran secara inkonstitusional sebagai penyidik, jaksa, sekaligus eksekutor mematikan di lapangan, asas fundamental peninggalan peradaban modern ini diinjak-injak tanpa sisa.
Kedua, terlanggarnya Monopoli Negara dalam Menjatuhkan Sanksi (Ius Puniendi). Negara hukum modern dibangun di atas landasan kontrak sosial bahwa hak untuk menghukum berada secara eksklusif di tangan negara, yang dimanifestasikan melalui lembaga peradilan yang sah. Main hakim sendiri adalah bentuk nyata dari perampasan kewenangan negara yang secara langsung merusak fondasi tatanan hukum (rule of law). Membiarkan hal ini terjadi sama dengan membuka gerbang menuju barbarisme, di mana hukum rimba berlaku.
Ketiga, pengingkaran absolut terhadap Asas Proporsionalitas dan Kemanusiaan (Proportionality & Humanity). Asas ini menjadi benteng pembatas bahwa dalam menjatuhkan sanksi pidana sekalipun, hukuman harus seimbang dan rasional dengan kadar kesalahan yang dilakukan.
Menjadi sangat tidak masuk akal, cacat logika, dan amat melukai rasa keadilan manakala sebuah dugaan kerugian materiil yang wujudnya sekadar seekor ayam, pada akhirnya harus dibayar dengan harga tertinggi dalam siklus kehidupan manusia, yaitu hilangnya sebuah nyawa.
Di luar analisis dogmatika hukum, fenomena ini terasa semakin ironis, menyayat hati, dan paradoksikal jika ditarik ke dalam diskursus sosial kultural masyarakat Bali.
Dalam tradisi luhur yang selama berabad-abad dihidupi oleh masyarakat Bali, kita mewarisi ajaran mulia Mulat Sarira.
Konsep agung ini merupakan sebuah panggilan untuk senantiasa mawas diri, mengevaluasi batin, dan berkontemplasi.
Lebih jauh, peradaban Bali menuntut manusianya untuk mampu mengendalikan Sad Ripu terutama amarah dan hawa nafsu yang merusak.
Secara komunal, kita juga memegang teguh filosofi Tat Twam Asi yang menyadarkan bahwa "aku adalah engkau" yakni sebuah prinsip bahwa menyakiti orang lain sama halnya dengan merobek diri sendiri.
Oleh karenanya, ketika amuk massa menang secara brutal atas akal sehat, kita patut bertanya penuh selidik ke mana hilangnya akar filosofis manusia Bali yang menjunjung tinggi keharmonisan relasi kemanusiaan atau Pawongan?.
Untuk merawat kewarasan berbangsa ke depan, proses hukum terhadap siapa pun yang berstatus sebagai terduga pelaku kejahatan mestinya dijaga agar berjalan sesuai mekanisme due process of law.
Kesalahan seseorang harus diuji pembuktiannya di muka sidang peradilan yang adil, dan sekali lagi, bukan ditebus dengan anyir darah dan nyawa di jalanan.
Negara, beserta seluruh instrumen aparat penegak hukum, dituntut untuk bertindak tegas memproses pidana para pelaku persekusi ini tanpa tebang pilih.
Langkah ketegasan ini mutlak esensial agar tidak timbul persepsi sesat di akar rumput bahwa aksi main hakim sendiri dapat dimaklumi.
Menjadi masyarakat yang berbudaya dan taat hukum berarti berani menahan diri, menyerahkan proses hukum kepada yang berwenang, dan memastikan bahwa rasa kemanusiaan kita tidak ikut mati bersama hilangnya nyawa seorang manusia di atas aspal.
Ketika amarah massa mengalahkan akal sehat, yang tersisa pada akhirnya hanyalah memori duka seumur hidup bagi seorang anak yang tak berdosa.
Kita sebagai entitas sosial telah benar-benar buta dan kehilangan batas kemanusiaan apabila membiarkan seekor ayam dianggap jauh lebih berharga daripada nyawa seorang manusia.
Mari jadikan tragedi ini sebagai lonceng peringatan yang menggugah kembali nurani kita, sebab keadilan yang sejati tidak akan pernah lahir dari rahim kekejaman massa yang buta, melainkan hadir untuk merawat kehidupan dan memuliakan peradaban.
(*)