TRIBUNNEWSMAKER.COM - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) parkir kembali menjadi sorotan di Kota Semarang setelah video seorang peziarah yang diminta membayar parkir di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota, Kecamatan Semarang Selatan, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, peziarah mengaku diminta membayar meski kendaraannya hanya berhenti sebentar dan masih berada dalam pengawasannya.
Saat meminta karcis resmi, orang yang diduga menarik biaya parkir disebut tidak dapat menunjukkannya.
Kejadian ini langsung memicu respons Pemerintah Kota Semarang.
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama UPTD Pemakaman turun ke lokasi dan memberikan teguran kepada pihak yang diduga mengatur parkir tanpa izin.
Dishub juga menegaskan TPU Bergota bukan lokasi retribusi parkir resmi yang dikelola pemerintah.
Kasus ini menambah daftar persoalan parkir liar yang belakangan mencuat di Ibu Kota Jawa Tengah.
Sebelumnya, dugaan pungli parkir juga sempat viral di depan Queen City Mall dan kawasan wisata Kota Lama Semarang.
Rentetan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap praktik parkir liar di sejumlah titik keramaian Kota Semarang.
Baca juga: Skandal Pungli WN Singapura Terbongkar, 4 Pejabat Imigrasi Batam Dicopot, Kini Diperiksa Intensif
Seperti diketahui, video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bergota, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dalam video tersebut, seorang peziarah mengaku diminta membayar biaya parkir meski kendaraannya hanya berhenti sebentar dan masih berada dalam pengawasannya.
Unggahan yang beredar di media sosial itu turut memancing respons Pemerintah Kota Semarang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat, sementara Wali Kota Semarang meminta adanya penelusuran dan tindakan apabila ditemukan dugaan pungutan liar.
Dalam narasi unggahan disebutkan seorang peziarah diminta membayar parkir, namun ketika meminta karcis resmi, orang yang diduga melakukan penarikan tidak dapat menunjukkannya.
Respons juga datang dari akun resmi Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang meminta Dishub segera melakukan pemeriksaan.
"Mohon dilakukan pengecekan dan penindakan jika terdapat pungutan liar di lokasi tersebut," tulis Agustina melalui akun Instagram resminya @agustinawilujengp dengan menyebut akun Dishub Kota Semarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama UPTD Pemakaman mendatangi kawasan TPU Bergota untuk melakukan pengecekan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady, mengatakan petugas telah menemui pihak yang diduga melakukan pengaturan parkir dan memberikan teguran.
"Itu kan kemarin ada aduan itu. Kemudian kita sudah ke UPTD Pemakaman terus sama teman-teman, itu yang jukir itu terus disambangi, ditegur," kata Andreas melalui sambungan telepon.
Menurut Andreas, orang yang melakukan pengaturan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi.
"Karena juga mereka itu belum berizin ya. Enggak ada izin di situ," ujarnya.
Dishub Kota Semarang menegaskan kawasan TPU Bergota bukan merupakan titik penarikan retribusi parkir resmi yang dikelola pemerintah.
"Itu temporer sih. Kayak gitu seperti itu kan artinya tidak ada yang parkir, jarang, kalau tidak ada event-event seperti Lebaran gitu-gitu kan jarang."
"Jadi tidak ada penarikan di situ. Dari kami pun tidak ada penarikan di situ," tuturnya.
"Kita enggak ada narik retribusi di sana, karena juga belum berizin," lanjutnya.
Andreas menyebut pihak yang diduga melakukan penarikan parkir merupakan warga sekitar.
"Akamsi, Akamsi," ujarnya.
Ia memastikan laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti.
"Sudah ditindaklanjuti," ucapnya.
Menurut Andreas, peristiwa yang terekam dalam video terjadi pada Kamis pekan lalu.
"Kamis. Orang yang memvideo ambil jalan gitu kan? Kamis, nggih Kamis," tuturnya.
Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan dua orang yang diduga mengatur parkir di sekitar kawasan makam.
"Itu kemarin ada dua orang, tapi rata-rata itu yang di pinggir jalan itu kan kebanyakan kalau yang ada bus itu, bus (rombongan) ziarah ya. Yang di makam (Kiai Sholeh Darat)," jelasnya.
Dishub menilai persoalan parkir di kawasan TPU Bergota umumnya muncul ketika terdapat rombongan peziarah menggunakan bus.
"Itu kalau ada ziarah situ ada bis yang masuk di situ," katanya.
Untuk mengurangi kepadatan sekaligus mencegah munculnya praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan, Dishub sebenarnya telah mengarahkan bus rombongan peziarah agar parkir di kawasan Museum Mandala Bhakti.
"Sebenarnya busnya itu sudah kami arahkan ke museum."
"Jadi dropping terus kemudian busnya harusnya parkirnya di Museum Mandala Bhakti," bebernya.
Namun menurut Andreas, masih ada bus yang berhenti di sekitar makam sehingga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Kebanyakan terus dicegati sama orang-situ untuk parkir situ," tuturnya.
Ke depan, Dishub akan kembali menyampaikan imbauan kepada pengelola maupun rombongan peziarah agar memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan.
"Iya, nanti kita berikan imbauan lah supaya bus-bus itu bisa parkir di museum," imbuhnya.
Kasus dugaan parkir bermasalah bukan kali pertama menjadi perhatian publik di Kota Semarang.
Sebelumnya, video dugaan pungutan parkir tanpa karcis resmi di kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan Queen City Mall, sempat viral setelah seorang pengendara mengaku diminta membayar dua kali oleh juru parkir.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian aparat terkait.
Kasus serupa juga pernah mencuat di kawasan Kota Lama Semarang pada April 2026.
Saat itu, aparat mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan terhadap wisatawan.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
(TribunNewsmaker.com/TribunJateng)