WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN – Seorang sopir pribadi berinisial ES diduga menggelapkan uang milik majikannya senilai Rp25 juta dengan memanfaatkan kartu ATM beserta nomor PIN yang sebelumnya dipercayakan kepadanya untuk keperluan pekerjaan.
Kasus tersebut dilaporkan korban, Rizky Situngkir, ke Polsek Serpong pada 15 Juli 2026 setelah mengetahui dana di rekeningnya berpindah ke rekening milik pelaku.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, ES telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama sekitar enam bulan.
Selama bekerja, pelaku beberapa kali dipercaya membantu melakukan transaksi perbankan, termasuk mentransfer dana kepada rekan bisnis korban menggunakan kartu ATM milik korban.
Kepercayaan itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Alih-alih mentransfer uang kepada pihak yang dituju, pelaku justru memindahkan dana sebesar Rp25 juta ke rekening pribadinya.
"Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban yang memberikan akses terhadap kartu ATM beserta PIN untuk keperluan transfer. Kesempatan tersebut kemudian disalahgunakan dengan memindahkan dana milik korban ke rekening pribadi pelaku," ujar Suhardono, Jumat (24/7/2026).
Korban baru mengetahui dugaan penggelapan tersebut setelah mengecek transaksi di rekeningnya.
Saat mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan, telepon korban tidak lagi direspons. Keberadaan ES pun tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong agar kasus itu diproses secara hukum.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serpong segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian ES.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Serpong akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Cianjur beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhardono.
Dalam perkembangannya, sebagian dana yang sempat dipindahkan pelaku berhasil diblokir oleh pihak perbankan sehingga kerugian korban dapat diminimalkan.
Setelah pelaku diamankan, penyidik memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice karena korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban, Rizky Situngkir, mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Serpong yang dinilainya sigap menindaklanjuti laporan hingga berhasil menemukan pelaku.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Serpong, khususnya Unit Reskrim Tim 2, yang begitu perhatian, tanggap menerima keluhan saya, bahkan bekerja dengan sangat cepat sehingga berhasil menangkap oknum yang bersalah dan menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar," ujar Rizky.
Ia mengungkapkan, selama proses penyelidikan, penyidik terus memberikan perkembangan penanganan perkara sehingga dirinya merasa dilibatkan dalam proses hukum.
Rizky juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Serpong beserta seluruh personel Unit Reskrim yang dinilai telah bekerja secara profesional.
Sementara itu, Polsek Serpong mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses terhadap layanan perbankan kepada orang lain, termasuk kartu ATM maupun nomor PIN.
"Kepercayaan dalam hubungan kerja harus tetap disertai pengawasan. Hindari memberikan kartu ATM maupun PIN kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan kerugian," pungkas Suhardono.