Debt Collector di Purworejo yang Minta Hubungan Badan demi Lunas Utang Tak Ditahan & Berakhir Damai
Ardrianto SatrioUtomo July 26, 2026 12:42 PM

- Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang debt collector (DC) pinjaman online di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berakhir damai.

Perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum pidana setelah kedua belah pihak memilih menyelesaikannya melalui mediasi.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan seorang debt collector bersama seorang nasabah perempuan di sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan viral di media sosial.

Dikutip dari TribunJateng.com, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang warga mendatangi Polsek Bayan dan meminta bantuan petugas.

Pria tersebut mengaku istrinya diduga berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Bayan.

"Atas permintaan tersebut, anggota kemudian melakukan pendampingan," kata Dwiyono, Kamis (23/7/2026).

Di lokasi, petugas menemukan perempuan tersebut berada di dalam kamar bersama seorang pria yang diketahui merupakan debt collector pinjaman online.

Sebelumnya, perempuan itu mengaku diduga diminta melakukan hubungan badan sebagai syarat untuk melunasi utang pinjaman online.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang membuat laporan polisi.

"Dari pihak laki-laki datang bersama kuasa hukum dari Yogyakarta, sedangkan pihak perempuan bersama suaminya didampingi para legal dari Purworejo. Kemudian dilakukan mediasi," jelasnya.

Menurut Dwiyono, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke proses hukum pidana.

Sementara itu, pihak perusahaan pinjaman online menyatakan investigasi internal terhadap petugas penagihan yang terlibat masih terus dilakukan.

Perusahaan juga memastikan petugas penagihan tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melanggar standar operasional yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.