Modus "Rumah Kebun", Tambang Emas Ilegal di Arul Badak Digerebek Polisi
Budi Fatria July 26, 2026 01:54 PM

Laporan Waratwan Tribun Gayo Bustami | Aceh Tengah

TribunGayo.com, ACEH TENGAH – Praktik penambangan emas ilegal dengan modus menyamarkan lokasi sebagai "rumah kebun" terbongkar di Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Berbeda dengan penambangan konvensional di aliran sungai, aktivitas di lokasi ini dijalankan dengan modus tersembunyi.

Dari luar, lokasi tambang tampak seperti rumah kebun biasa yang terletak di pinggir jalan lintasan perkebunan warga.

Namun, di balik bangunan tersebut, berlangsung aktivitas pengerukan material bumi secara intensif.

Teknik yang digunakan adalah metode pengeboran (drilling) dengan membuat lubang tegak lurus kedalaman hingga 10 meter, yang kemudian dilanjutkan dengan kerukan menyamping ke berbagai arah di bawah tanah.

Ancaman bagi Petani Kopi Arabika

Aktivitas ini memicu kekhawatiran yang mendalam bagi warga setempat.

Baca juga: Kedok Normalisasi Sungai, Alat Berat Keruk Emas Ilegal di Linge, Aceh Tengah

Pola penambangan bawah tanah yang tidak terukur dapat merusak struktur tanah dan mengancam kelangsungan perkebunan kopi arabika, yang merupakan tumpuan ekonomi utama masyarakat Gayo.

"Daerah kami dikenal karena kopinya. Kami khawatir jika aktivitas ini terus berlangsung, kebun-kebun kopi akan beralih fungsi dan rusak akibat tambang," ungkap salah satu warga.

Hasil Tambang Dikirim ke Geumpang

Salah seorang pekerja asal Sulawesi mengungkapkan bahwa ia baru dua pekan bekerja di lokasi tersebut setelah pindah dari kawasan tambang Geumpang, Kabupaten Pidie.

Ia menyebutkan bahwa sebagian material hasil tambang telah dikirim ke luar daerah.

“Bahannya sudah ada yang dikirim ke Geumpang, sekitar satu truk,” ujarnya.

Meski mengaku bekerja di bawah naungan perusahaan berizin, pekerja tersebut tidak mampu menunjukkan identitas perusahaan maupun pemilik lokasi.

Dukungan Tambang dari Pemerintah

Keresahan warga semakin memuncak mengingat adanya upaya pihak kecamatan untuk mendorong kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Camat Pegasing, Arisa Putra Abdul Rahim, S.IP diketahui telah memimpin pertemuan di Aula BUMK setempat.

Dalam pertemuan tersebut, warga justru diimbau untuk mendukung rencana pertambangan dengan alasan percepatan ekonomi dan pembangunan desa.

Polres Aceh Tengah Bongkar Tambang Emas Ilegal

Tim gabungan Polres Aceh Tengah menertibkan tambang emas ilegal di Kampung Arul Badak, Sabtu (25/7/2026).

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir dan Kasat Samapta Iptu Misbah ini merupakan respon atas maraknya aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga kuat dijadikan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Di lokasi, petugas menemukan gubuk pos tambang dan lubang galian sedalam 8 meter.

Sebanyak 300 karung bahan tambang serta sejumlah peralatan disita sebagai barang bukti diantaranya, mesin blower, kincir air pembangkit listrik, dan perangkat tenaga surya.

Kemudian, rangkaian kayu penarik tali, gerobak dorong, cangkul, sekop, serta kabel listrik.

Saat penggerebekan, lokasi dalam keadaan kosong.

Kini, polisi tengah melacak pelaku di balik operasional tersebut dan memanggil saksi, termasuk aparatur desa.

"Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut membahayakan keselamatan dan memicu kerusakan lingkungan,” tegas Mufakhir. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.