TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 10 anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros hingga Juli 2026.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah.
Tercatat anak perempuan lebih banyak mengajukan dispensasi nikah, mencapai sembilan orang.
Sementara pihak lelaki hanya tercatat satu anak saja.
Anak yang memasukkan permohonan dispensasi selanjutnya akan dipanggil untuk melakukan konseling.
Konseling ini dilakukan untuk mempersiapkan calon mempelai secara mental, emosional, dan fisik, serta mengevaluasi kesiapan mereka.
Kepala DP3A Maros, Muhammad Aris mengatakan dari total 10 permohonan yang masuk, satu pendaftar tak lanjut ke tahapan konseling.
Dua lainnya tidak jadi menikah dan menunggu hingga cukup umur.
Selanjutnya tujuh lainnya lanjut ke pengadilan agama Kabupaten Maros.
Keputusan akhir tetap berada di tangan Pengadilan Agama.
“DP3A hanya memberi rekomendasi berdasarkan hasil konseling. Tapi yang memutuskan adalah pengadilan, tergantung hasil sidang dan pertimbangan lain,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, faktor budaya menjadi penyebab utama perkawinan anak di Maros.
“Misalnya, orang tua langsung menerima lamaran karena takut tidak ada lagi yang datang kalau ditolak. Itu jadi faktor dominan,” katanya, Selasa (15/7/2025).
Selain faktor budaya, kehamilan di luar nikah atau kecelakaan akibat pergaulan bebas juga turut mendorong anak-anak menikah sebelum waktunya.
Untuk mencegah hal tersebut, DP3A Maros telah membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di sekolah-sekolah menengah.
“Di sana, anak-anak diberi pemahaman bahwa peran mereka saat ini adalah belajar, bukan menikah,” jelasnya.
Edukasi juga diberikan kepada keluarga melalui para penyuluh DP3A, khususnya tentang pentingnya kesiapan usia dalam membina rumah tangga.
“Usia dini dianggap belum matang untuk membentuk keluarga secara langsung,” ujarnya.
Mantan Camat Simbang ini menjelaskan menikah di usia anak membawa dampak buruk dari berbagai sisi.
Ia mengatakan secara kesehatan, tubuh anak belum stabil secara biologis untuk menghadapi kehamilan.
Di sisi pendidikan, pernikahan membuat anak putus sekolah.
Sementara dari sisi ekonomi, anak-anak tersebut umumnya belum bekerja dan belum memenuhi syarat ketenagakerjaan seperti ijazah.
“Pernikahan di usia anak itu membawa risiko besar. Mereka belum punya kesiapan mental dan ekonomi,” bebernya.
Undang-undang telah mengatur bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
Namun secara ideal, kata dia, usia ideal menikah adalah antara 20 sampai 21 tahun agar anak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Panitera Pengadilan Agama Maros, Muhammad Ridwan menyebut pihaknya hanya menerima tiga permohonan dispensasi nikah sepanjang 2026.
Angka tersebut menutun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 7 permohonan.
“Yang mengajukan pihak perempuan dan sudah selesai disidangkan. Diputuskan untuk dilanjutkan,” kata Ridwan.
Ada beberapa pertimbangan dinilai dalam proses dispensasi pernikahan.
Mulai dari kepentingan terbaik anak hingga budaya dan kebiasaan masyarakat.
"Alasannya cukup mendesak akhirnya diterima," bebernya.