Advokat Made Somya Desak Polisi Usut Tuntas Kasus KD, Pelaku Pengeroyokan Terancam 10 Tahun Penjara
Putu Kartika Viktriani July 26, 2026 01:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Advokat asal Kintamani, Bangli, Bali I Made Somya Putra, S.H., M.H., mendesak Polres Tabanan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menewaskan KD, pria asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali usai diduga kepergok mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan Bali.

MENGAMANKAN - Aparat kepolisian Polsek Baturiti saat mengamankan kendaraan pelaku usai dibakar warga pada Sabtu 25 Juli 2026
MENGAMANKAN - Aparat kepolisian Polsek Baturiti saat mengamankan kendaraan pelaku usai dibakar warga pada Sabtu 25 Juli 2026 (Istimewa)

Desakan tersebut disampaikan meskipun hingga kini pihak keluarga KD diketahui belum mengajukan laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Somya Putra, tidak adanya laporan dari keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

"Ya, kasus ini bukanlah delik aduan. Sehingga tidak ada alasan kepolisian untuk tidak mengusut kasus ini," kata Made Somya kepada Tribun-Bali.com, Minggu 26 Juli 2026.

 

Ia menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk tetap memproses perkara demi menjaga tegaknya hukum di masyarakat.

"Kalau tidak diusut maka law enforcement tidak akan terjadi, dan peristiwa seperti ini akan terus berulang," tambahnya.

Baca juga: Tangis Anak Pecah di Rumah Duka KD, Perbekel Sidetapa: Jangan Karena Curi Ayam Nyawa Orang Melayang

Law enforcement sendiri merupakan penegakan hukum, yakni proses ketika aparat dan lembaga berwenang menerapkan aturan, mencegah tindak kejahatan, serta memberikan sanksi kepada para pelanggar hukum.

Pelaku Berpotensi Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

Somya Putra menilai, apabila penyidik dapat membuktikan adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian Diatur dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP Baru," jelasnya.

Ia menerangkan, Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Jadi jika tindakan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun," katanya.

Soroti Krisis Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum

Lebih jauh, Somya Putra menilai kasus tewasnya KD tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih besar, yakni maraknya kasus pencurian ayam aduan yang dinilai tidak tertangani secara maksimal.

Menurutnya, ayam aduan kini telah berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi di tengah maraknya praktik judi tajen, sehingga kasus pencurian ayam semakin sering memicu konflik.

Ia menilai kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum dan memilih menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri.

“Peristiwa ini tidak boleh disederhanakan sebagai bentuk kemarahan warga biasa. Ini adalah akibat dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Ketika kepolisian lambat menangkap pelaku, masyarakat akhirnya membentuk hukumnya sendiri melalui aksi main hakim sendiri,” tegas Somya Putra.

Menurutnya, praktik main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum karena justru melahirkan tindak pidana baru yang menghilangkan hak hidup seseorang.

Kritik Penanganan Aparat

Dalam pandangannya, peristiwa tersebut juga menjadi evaluasi terhadap penegakan hukum di tingkat lokal.

Somya Putra menilai aparat kepolisian perlu meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik tajen ilegal yang disebut menjadi salah satu pemicu tingginya nilai ekonomi ayam aduan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya langkah cepat aparat dalam mencegah aksi kekerasan massal.

Ia menilai pimpinan kepolisian di tingkat lokal gagal dalam dua aspek penting, yakni memberantas praktik tajen ilegal yang meresahkan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa ketika aksi pengeroyokan terjadi di ruang publik.

Kasus tewasnya KD sendiri saat ini masih dalam penyelidikan Polres Tabanan.

Polisi sebelumnya menyatakan tetap mendalami dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga korban.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.