Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pelaku Pembegalan Mahasiswa
Daniel Tri Hardanto July 26, 2026 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Satu pelaku berinisial Y (27), warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar, diringkus petugas beserta barang bukti. 

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A (26) kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M Samsari membenarkan penangkapan salah satu pelaku pembegalan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan tersangka Y (27) beserta barang bukti satu unit handphone milik korban," ujar Samsari, Minggu (26/7/2026).

Kapolsek menjelaskan, insiden pembegalan tersebut bermula pada Rabu (28/5/2026) sekira pukul 02.30 WIB. 

Korban MHF (22), seorang mahasiswa asal Terusan Nunyai, Lampung Tengah, sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung bersama rekannya.

Setibanya di TKP, tepatnya di Dusun Kecubung, Jalinsum Kampung Terbanggi Besar, kendaraan korban mendadak dipepet oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah-putih tanpa pelat nomor.

"Pelaku menghentikan korban dan meminta sejumlah uang. Karena korban tidak memiliki uang, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis laduk dan mengancam akan melukai korban jika melawan," jelas Kapolsek.

Pelaku kemudian menggeledah pakaian korban dan merampas satu unit handphone Redmi Note 12 Pro warna biru milik korban dari dalam saku jaketnya, sebelum akhirnya kabur ke arah Terbanggi Besar.

Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Y mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pembegalan tersebut dilakukan bersama rekannya yang masih buron.

Adapun motif pelaku nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online.

"Saat ini tersangka Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku A masih terus kita buru," kata Samsari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.