Bupati Syafrudin Noor Dilantik Sebagai Ketua Mabicab Gerakan Pramuka HSS
Irfani Rahman July 26, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Syafrudin Noor, SE, S.Sos resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) HSS.

Proses pelantikan kepengurusan bertepatan saat pelantikan Gerakan Pramuka Kwarda Kalimantan Selatan masa bakti 2025–2030 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Sabtu (25/7/2026).

Pelantikan diawali dengan pengukuhan Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Gerakan Pramuka Kwarda Kalsel oleh Ketua Kwartir Nasional, Komjen Pol (Purn) Dr H Budi Waseso.

Selanjutnya, H. Muhidin melantik Hj. Fathul Jannah Muhidin sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalsel.

Usai dilantik, Ketua Kwarda Gerakan Kalsel memimpin pelantikan Ketua Mabicab kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, termasuk Bupati Syafrudin Noor sebagai Ketua Mabicab Gerakan Pramuka HSS.

Bupati HSS Syafrudin Noor bersama pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab HSS
Hadir - Bupati HSS Syafrudin Noor bersama pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab HSS berhadir di di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.

Ketua Kwarnas, Komjen Pol (Purn) Dr H Budi Waseso, mengatakan pelantikan tersebut menjadi awal tanggung jawab bagi seluruh pengurus untuk menghadirkan Gerakan Pramuka yang semakin aktif, solid, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kwarda Kalsel Pramuka menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan sebagai upaya memperkuat edukasi serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Gerakan Pramuka.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Supian HK, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Muhammad Syarifuddin, unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, jajaran pengurus Gerakan Pramuka, serta tamu undangan lainnya. (AOL)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.