Kuasa Hukum Jokowi Tantang Dokter Tifa Buktikan Tudingan Ijazah Palsu di Pengadilan
Kharisma Tri Saputra July 26, 2026 01:32 PM
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Presiden ke-7 RIJoko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan ijazah palsu harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan, bukan sekadar disampaikan di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Firmanto menanggapi klaim yang selama ini disampaikan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkait keaslian ijazah Jokowi.
Menurutnya, proses hukum menjadi forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil maupun bukti yang diajukan para pihak.
"Bu Tifa mengatakan ijazah Pak Jokowi palsu. Tinggal kita buktikan saja mana kepalsuannya," kata Firmanto, dikutip dari program Bola Liar Kompas TV, Minggu (26/7/2026).
DITANGKAP -- Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) resmi ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) subuh secara kooperatif terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo. (Instagram/@tifauziatyassuma)
Baca juga: Dokter Tifa Klaim Tak Pernah Lihat Jokowi Hadiri Dies Natalis UGM, Singgung Pengakuan sebagai Alumni
Persidangan Dinilai Jadi Tempat Menguji Bukti
Firmanto mengatakan inti perkara yang akan dibahas di pengadilan adalah pembuktian atas tuduhan yang telah disampaikan.
Ia mempertanyakan dasar yang digunakan pihak yang menyebut ijazah Jokowi tidak asli, termasuk dokter Tifa dan Roy Suryo.
Menurutnya, apabila suatu dokumen dinyatakan palsu, maka pihak yang menyampaikan tuduhan perlu menjelaskan bagian mana yang dianggap tidak sesuai.
"Yang harus dibahas sekarang, apa yang dianggap palsu?" ujarnya.
Ia juga menyebut dokumen ijazah tersebut telah diperlihatkan oleh Jokowi sehingga proses persidangan tinggal menguji dalil yang diajukan masing-masing pihak.
Singgung Putusan Sela Hakim
Selain membahas pokok perkara, Firmanto turut menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima eksepsi dari pihak dokter Tifa.
Menurutnya, putusan tersebut tidak menghentikan perkara secara keseluruhan karena jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Firmanto mengutip ketentuan dalam KUHAP yang memberikan ruang kepada jaksa untuk memperbaiki dakwaan apabila dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
Ia menegaskan, langkah lanjutan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Pakar Hukum Sebut Jaksa Masih Bisa Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa
Pakar hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menilai jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali perkara dokter Tifa setelah memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hafid mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Jika merujuk dalam KUHAP baru tahun 2025 itu melihat bahwa putusan eksepsi atau yang sekarang disebut sebagai perlawanan, dan perlawanan itu dikabulkan maka dalam konteks gugatan itu kabur atau obscuur libel," kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2026).
Menurut Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta ini, batalnya surat dakwaan terjadi karena terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal yang didakwakan.
"Faktornya adalah karena ada objek pasal yang tidak bersesuaian antara pasal satu dengan pasal yang lain sehingga putusannya adalah batal demi hukum. Maka hakim memerintahkan untuk mengembalikan kepada jaksa," jelasnya.
Hafid menjelaskan putusan batal demi hukum tidak menutup kemungkinan bagi jaksa untuk kembali membawa perkara ke pengadilan.
Jaksa, kata dia, dapat memperbaiki surat dakwaan sebelum mendaftarkan ulang perkara tersebut.
"Menurut saya dalam hal putusan batal demi hukum itu, jaksa masih tetap bisa mengajukan dengan melakukan perbaikan gugatan, sehingga peluang untuk diajukan kembali itu sangat memungkinkan," tuturnya.
Karena itu, Hafid menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi dokter Tifa bukan akhir dari proses hukum.
"Sehingga dalam konteks putusan atas dokter Tifa itu, menurut saya masih bisa dilakukan lagi dengan cara perbaikan atau memperbaiki dari dakwaan tersebut," ucapnya.
Ade Darmawan Sebut Jokowi Ingin Hadir di Pengadilan
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dokter Tifa, menjadi bahan evaluasi bagi JPU dalam menyusun surat dakwaan.
Menurut Ade, putusan tersebut tidak menjadi akhir dari proses hukum.
"Putusan sela itu adalah satu bahan koreksi bagi JPU karena saat ini pertarungan ini memang sama JPU sebagai yang mewakili para korban," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (23/7/2026).
Ade menyebut kejaksaan perlu segera memperbaiki surat dakwaan agar perkara dapat kembali didaftarkan ke pengadilan.
"Saya rasa ini bahan koreksi. Betul-betul kita tetap mendorong kepada teman-teman kejaksaan untuk bisa memperbaiki secara cepat terus kemudian didaftarkan lagi," tuturnya.
Ade menilai tidak ada persoalan dengan putusan sela tersebut karena justru dapat menjadi evaluasi bagi penuntut umum.
"Saya rasa enggak ada masalah sih dengan adanya putusan, justru koreksi," tuturnya.
Ia berujar bahwa Jokowi masih menunggu proses persidangan sebagai saksi pelapor.
Lebih lanjut, Ade Darmawan menuturkan, Jokowi berharap dapat hadir di pengadilan setelah surat dakwaan diperbaiki oleh jaksa.
"Saya rasa Pak Jokowi saat ini dia hanya menantikan sebagai saksi pelapor. Bahwa kemudian ini ada putusan sela, harapan beliau tentunya pengin hadir di pengadilan. Kemudian ini akan diperbaiki oleh jaksa. Tentunya itu harapan beliau juga," ucapnya.
Secara pribadi, Ade menilai putusan sela tersebut menjadi pengingat bagi kejaksaan agar lebih cermat dalam menyusun dakwaan ke depan.
"Pendapat saya pribadi bahwa ini adalah putusan yang bahan koreksi bagi teman-teman di kejaksaan untuk lebih cermat lagi nantinya," pungkasnya.