Kejari Rejang Lebong Siapkan Perampasan Aset Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 2
Rita Lismini July 26, 2026 02:54 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menegaskan akan melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Yakni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Pada kasus ini, perkiraan kerugian negara sementara dari total anggaran Rp 2,3 miliar itu mencapai kisaran Rp 800 juta. 

Salah satu langkah yang akan ditempuh penyidik adalah melakukan perampasan aset milik tersangka.

Namun, upaya tersebut baru dapat dilakukan setelah proses audit kerugian negara selesai dan besaran kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut telah ditetapkan secara pasti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Kiki Yonata, mengatakan pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain proses pembuktian pidana terhadap para tersangka.

"Kita akan mengarah ke situ juga. Kita akan melakukan upaya pemulihan negara,"sampai Kajari.

Ia menjelaskan, upaya pemulihan kerugian negara tersebut akan dilakukan melalui mekanisme perampasan aset yang dimiliki para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya itu akan kami laksanakan, yakni dengan perampasan aset. Tentunya hal itu setelah proses perhitungan kerugian negara telah selesai dan diketahui berapa besarannya,"jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong.  

Yakni mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong Junaidi, Bendahara Dana BOS Harlina, serta pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana Dian Apriyanto.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan penggunaan Dana BOS sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang diduga fiktif.

Nilai Kerugian Negara Masih Menunggu Hasil Audit

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, mengatakan hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari tim auditor untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.

Menurut Hendra, angka sekitar Rp800 juta yang sebelumnya disampaikan masih merupakan potensi kerugian negara dan belum menjadi nilai final.

"Saat ini masih dilakukan perhitungan oleh tim auditor. Potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta yang telah disampaikan sebelumnya masih bisa bertambah ataupun berkurang karena proses audit masih berlangsung," kata Hendra kepada TribunBengkulu.com.

Ia menjelaskan, hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran kerugian negara yang harus dipulihkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Pengembangan Perkara Masih Terbuka

Selain menunggu hasil audit, Kejari Rejang Lebong juga masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain.

Hendra mengatakan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

"Kita lihat nanti apakah ada bukti baru atau ada tidaknya keterlibatan pihak luar. Tentu apabila ditemukan hal tersebut akan dilakukan pengembangan perkara. Nanti akan kami sampaikan sesuai hasil penyidikan," ujarnya.

Penyidik Kejari Rejang Lebong menegaskan, seluruh proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan hasil audit kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.