TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang kedapatan menimbun sampah secara ilegal di wilayah Jakarta.
Ancaman itu disampaikan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menemukan adanya timbunan sampah sepanjang sekitar 700 meter di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut Pramono, hasil penelusuran sementara menunjukkan timbunan sampah tersebut berasal dari aktivitas pengelola sampah swasta yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI telah mengerahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menangani tumpukan sampah yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Namun, ia menilai persoalan paling mendesak saat ini berada di kawasan Penjaringan.
“Memang problemnya adalah, yang paling ingin saya sampaikan sekali lagi, sampah yang ada di Penjaringan. Akarnya adalah, di RTH Penjaringan itu ada kurang lebih 700 meter sampah ditimbun,” ucapnya, Minggu (26/7/2026).
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, pihak yang diduga menimbun sampah tersebut berasal dari kalangan swasta.
Pemprov DKI, kata Pramono, telah memberikan teguran keras agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta. Kami sudah memberikan teguran keras pada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali.
Kalau enggak nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap yang menimbun tersebut,” ujarnya.
Pramono menargetkan proses pembersihan timbunan sampah itu dapat selesai dalam waktu sekitar dua pekan.
Menurut dia, proses pembersihan dilakukan secara bertahap dengan kemampuan penanganan sekitar 15 hingga 20 meter setiap hari.
“Untuk itu, pembersihan sampah dibutuhkan kurang lebih 15-20 meter per hari. Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini akan terselesaikan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pembuangan sampah ilegal, baik melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) maupun kanal pengaduan sampah yang telah disediakan Pemprov DKI.
Dengan laporan yang cepat, pemerintah dapat segera menindaklanjuti sebelum timbunan sampah semakin meluas.
“Model-model seperti ini kami ingin masyarakat segera melaporkan, apakah melalui JAKI atau melalui laporan sampah yang ada, sehingga Pemerintah DKI Jakarta segera mengetahui dan tidak perlu terulang kembali,” ujarnya.
Pramono menduga salah satu penyebab munculnya timbunan sampah ilegal berasal dari pengelola sampah swasta yang memungut biaya pengangkutan dari masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa lagi ditoleransi karena merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Karena yang membuang itu, salah satunya adalah orang yang mengumpulkan sampah swasta, yang menarik pungutan kepada warga ataupun hotel, restoran, kafe, kemudian menimbun di tempat itu,” tuturnya.
Ia memastikan Pemprov DKI akan bersikap tegas terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Nah yang seperti itu enggak boleh terjadi. Maka kami akan mengambil tindakan tegas tersebut,” kata Pramono tegas.