Disaksikan Pelaku, Polres Agam Lepasliarkan 244 Burung Hasil Ungkap Perdagangan Ilegal
Muhammad Afdal Afrianto July 26, 2026 05:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Sebanyak 244 ekor burung hasil pengungkapan kasus dugaan perdagangan satwa liar ilegal oleh Satreskrim Polres Agam akhirnya dilepasliarkan ke kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.

Pelepasliaran dilakukan pada Kamis (23/7/2026) oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Agam, Kejaksaan Negeri Agam, dan instansi terkait.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan ratusan burung tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus dugaan perdagangan satwa liar yang berhasil diungkap beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polres Padang Panjang Kerahkan Tim UKL Saat Libur Akhir Pekan

"Sebanyak 244 ekor burung kami lepasliarkan ke kawasan Cagar Alam Maninjau. Delapan ekor di antaranya merupakan burung cica daun yang termasuk satwa dilindungi," kata AKP Rinto Alwi kepada TribunPadang.com, Minggu (26/7/2026).

Menurut Rinto, proses pelepasliaran turut disaksikan langsung oleh tersangka KZ. 

Hal itu dilakukan agar pelaku mengetahui secara langsung bahwa satwa yang diperdagangkan dikembalikan ke habitat alaminya.

Ia menjelaskan, pelepasliaran dilakukan agar satwa-satwa tersebut dapat kembali hidup di habitatnya setelah diamankan dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa liar.

Burung yang dilepasliarkan terdiri atas delapan ekor burung cica daun, 188 ekor burung pleci, 39 ekor burung konin, lima ekor burung kapas tembak, tiga ekor burung kutilang emas, serta satu ekor burung kepodang emas.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Agam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung yang diduga akan diperdagangkan ke Provinsi Lampung.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Hamka Terpilih Jadi GM Hotel Santika Premiere Padang Selama Sehari

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KZ (47), warga Pasaman Barat, beserta seluruh burung yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza.

Pengungkapan bermula dari informasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau terkait dugaan pengiriman satwa dilindungi yang melintasi wilayah hukum Polres Agam.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama BKSDA menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Manggopoh-Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh burung tersebut dibeli dari wilayah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Satwa-satwa itu rencananya akan dibawa dan dijual ke Provinsi Lampung.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Agam.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.