Breaking News: 2 ASN Terpidana Korupsi RSUD Rejang Lebong Dipecat, PPPK Batal Diangkat
Rita Lismini July 26, 2026 02:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi belanja makan dan minum di RSUD Rejang Lebong.

Kedua ASN tersebut adalah Dwi Prasetyo dan Rianto.

Sementara itu, proses pemberhentian terhadap mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, dr Rheyco Victoria, masih dalam tahapan proses di Pemkab Rejang Lebong.

Sedangkan Yudha Putrado yang berstatus honorer dan batal dilantik diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, mengatakan proses administrasi pemberhentian dilakukan setelah pemerintah daerah menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Prosesnya sudah selesai untuk dua orang. SK PTDH sudah diterbitkan atas nama Dwi Prasetyo dan Rianto,"sampai Erwan kepada TribunBengkulu.com pada Minggu (26/7/2026). 

Ia menjelaskan, SK PTDH tersebut diterbitkan pada akhir Juni 2026 setelah melalui proses usulan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi yang disertai salinan putusan pengadilan.

Menurut Erwan, Dwi Prasetyo diberhentikan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Desember 2025, sedangkan Rianto diberhentikan dengan TMT 28 Februari 2026.

"Karena mekanismenya harus diusulkan terlebih dahulu ke BKN melalui aplikasi dengan melampirkan hasil persidangan yang sudah inkrah,"jelasnya.

Untuk dr Rheyco Victoria, Erwan menyebut proses administrasi masih berjalan dan diperkirakan SK PTDH akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Dokter Rheyco masih dalam proses. Kemungkinan dalam waktu dekat ini selesai,"ujarnya.

Sementara itu, terhadap Yudha Putrado yang berstatus honorer dan lulus PPPK, BKPSDM memastikan tidak dilakukan pemberhentian karena yang bersangkutan belum sempat dilantik.

"Kalau PPPK itu belum sempat dilantik sehingga pengangkatannya dibatalkan,"katanya.

Gaji Dihentikan Sejak Maret 2026

Erwan juga meluruskan informasi mengenai hak keuangan keempat ASN tersebut.

Ia memastikan sejak para terdakwa ditahan dan diberhentikan sementara sebagai ASN, gaji yang diterima hanya sebesar 50 persen sesuai ketentuan kepegawaian.

Selanjutnya, setelah proses hukum berlanjut, pembayaran gaji dihentikan sepenuhnya.

"Dari mulai ditahan memang gajinya hanya 50 persen karena diberhentikan sementara. Sedangkan pemberhentian total gaji sudah sejak Maret 2026, sehingga tidak menerima gaji lagi,"terang Erwan.

Dengan demikian, kata dia, tidak benar apabila para terpidana tersebut masih menerima gaji penuh hingga saat ini.

Bagian Hukum Sudah Serahkan Putusan ke BKPSDM

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada BKPSDM pada akhir Juni 2026 sebagai dasar proses administrasi pemberhentian ASN.

Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, proses selanjutnya menjadi kewenangan BKPSDM untuk mengusulkan pemberhentian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum diterbitkan SK PTDH.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah meminta BKPSDM segera menyelesaikan seluruh administrasi agar proses pemberhentian dapat dituntaskan.

Terpidana Kasus Korupsi Belanja Makan dan Minum RSUD

Untuk diketahui, keempat ASN tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum di RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,3 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, dr Rheyco Victoria selaku Pengguna Anggaran dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Dwi Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun penjara.

Yudha Putrado, yang dinyatakan sebagai direktur fiktif CV Agapi Mitra, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Sedangkan Rianto, yang dinyatakan sebagai pemilik fiktif CV Agapi Putra, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari 2026 dan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memproses pemberhentian terhadap ASN yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.