TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan seluruh kendaraan wajib berhenti ketika lampu merah di pelican crossing menyala.
Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pada saat lampu penyeberangan berubah hijau, pejalan kaki menjadi pengguna jalan yang harus diprioritaskan.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Menurut Budi, kepatuhan terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di pelican crossing merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.
Budi menjelaskan, pelican crossing di Bundaran HI memiliki aktivitas penyeberangan yang tinggi karena terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte TransJakarta, kawasan perkantoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan.
Ia menjelaskan, sistem pelican crossing bekerja dengan tombol penyeberangan yang ditekan pejalan kaki.
Setelah itu, sistem akan mengubah lampu kendaraan menjadi merah sehingga seluruh kendaraan harus berhenti sampai proses penyeberangan selesai.
Menurut Budi, pengaturan waktu pelican crossing di Bundaran HI telah disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lokasi.
Pada jam-jam tertentu, waktu tunggu pejalan kaki berkisar 40 hingga 50 detik, sedangkan durasi lampu hijau untuk menyeberang ditetapkan selama 20 detik.
Perhitungan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 43 Tahun 1997 dengan mempertimbangkan kecepatan berjalan kaki, lebar jalan, jumlah penyeberang, hingga kebutuhan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, serta pengguna jalan yang membawa barang.
Meski demikian, Dishub DKI memastikan durasi tersebut akan terus dievaluasi apabila terjadi peningkatan jumlah pejalan kaki maupun perubahan kondisi lalu lintas.
“Durasi pelican crossing tidak bersifat tetap. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala dengan melihat kebutuhan di lapangan, khususnya pada jam-jam sibuk,” kata Budi.
Budi menegaskan, menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV.
Ke depan, Dishub juga akan menambah kamera CCTV serta pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC) agar dapat memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki.
Budi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing demi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Pengendara wajib berhenti saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Sebaliknya, pejalan kaki juga diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang.
Kedisiplinan bersama merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” tuturnya.
Baca juga: Baru Isi BBM, Toyota Kijang di Jagakarsa Mendadak Terbakar Diduga akibat Korsleting
Baca juga: Pansus DPRD Dorong CSR Perusahaan Digunakan Bangun Septic Tank Warga Jakarta
Baca juga: Beyond Regeneration, Karya Seni di Jakarta Provoke! tentang Bayi yang Menenggak Rudal