SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Persentase belanja pegawai di sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel) masih berada di atas batas ideal 30 persen sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel telah memenuhi ketentuan tersebut. Pada APBD Tahun Anggaran 2026, porsi belanja pegawai Pemprov Sumsel tercatat sebesar 26,75 persen atau masih di bawah batas maksimal yang ditetapkan.
"Pada tahun 2026, belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar 26,75 persen," kata Edward Candra saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Minggu (26/7/2026).
Meski demikian, Edward mengakui kondisi keuangan daerah pada 2026 masih dinamis karena berada dalam masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menyampaikan adanya kemungkinan kebijakan relaksasi. Namun, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi sebagai pedoman pelaksanaannya.
"Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, akan ada relaksasi. Namun, seperti apa bentuknya, kami masih menunggu kebijakan dan regulasinya," ujarnya.
Edward berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengefektifkan belanja pegawai agar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat meningkatkan PAD sekaligus mengefektifkan belanja pegawai agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, mayoritas pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian belanja pegawai masih menjadi tantangan bagi sebagian besar pemerintah daerah di Sumsel. Selain melakukan efisiensi belanja aparatur, peningkatan PAD dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menurunkan rasio belanja pegawai terhadap total APBD tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan mulai 2027 belanja pegawai pemerintah daerah diwajibkan maksimal 30 persen dari total APBD. Namun, pada APBD 2026 hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
"Untuk belanja pegawai tahun 2026, tidak satu pun daerah kita yang bisa mencapai batas maksimum yang diharapkan. Hanya Pemerintah Provinsi Sumsel yang memenuhi ketentuan tersebut," kata Deru.
Menurut Deru, tingginya rasio belanja pegawai di daerah bukan karena pemerintah kabupaten dan kota sengaja memperbesar alokasi anggaran pegawai, melainkan akibat menurunnya total nilai APBD. Kondisi tersebut membuat persentase belanja pegawai meningkat, bahkan di sejumlah daerah mencapai 50 persen hingga mendekati 60 persen.
"Karena APBD secara keseluruhan turun, persentase belanja pegawai menjadi tinggi. Inilah yang menjadi persoalan bagi rekan-rekan di daerah," ujarnya.