Sosok Bagus Indra, Pengacara Wakil Wali Kota Surabaya yang Rukonya Diduga Diduduki Paksa Oknum Ormas
Putra Dewangga Candra Seta July 26, 2026 02:32 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA – Kasus dugaan pendudukan paksa sebuah ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonkromo, Surabaya, menarik perhatian publik.

Di balik perkara tersebut, terungkap sosok pemilik ruko bernama Bagus Indra yang ternyata bukan orang sembarangan.

Bagus diketahui merupakan salah satu pengacara yang tergabung dalam Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Armuji saat menerima laporan dari Bagus pada Sabtu (25/7/2026) malam.

Menurut Armuji, selama ini Bagus aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tidak mampu membayar jasa advokat.

Karena itu, Armuji mengaku cukup terkejut ketika mengetahui salah satu anggota tim kuasa hukumnya justru menjadi korban dugaan pendudukan paksa oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Bagus Indra Aktif Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat

Armuji menjelaskan bahwa Bagus merupakan bagian dari tim lawyer Rumah Aspirasi yang selama ini membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum.

"Jadi kebetulan Mas Bagus ini adalah salah satu dari tim lawyer Rumah Aspirasi yang sering membantu orang-orang yang merasa tidak mampu membayar, mereka diadvokasi. Mereka ditolong dibantu tentang mengenai permasalahan-permasalahan yang bersangkutan dengan hukum," ungkap Armuji, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas Bagus tidak hanya sebagai praktisi hukum, tetapi juga terlibat dalam pendampingan masyarakat melalui layanan bantuan hukum di Rumah Aspirasi.

Ruko Dimiliki Secara Sah Melalui Proses Lelang Bank

Dalam kesempatan yang sama, Armuji menegaskan bahwa kepemilikan ruko tersebut diperoleh Bagus melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa Bagus memenangkan lelang resmi yang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Jadi ruko itu adalah hasil lelang yang memang dimenangkan. Tidak mencuri dan mereka (mengikuti) sesuai prosedur hukum yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Bagus menjelaskan bahwa sebelum dilelang, bangunan tersebut telah kosong selama lebih dari dua tahun.

"Dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan," kata Bagus.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses perolehan aset telah melalui tahapan administrasi, termasuk balik nama dan penyelesaian kewajiban pajak.

Armuji Minta Satgas Anti-Premanisme Bergerak Cepat

Menanggapi dugaan pendudukan paksa tersebut, Armuji berharap aparat penegak hukum bersama Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah dapat menangani perkara secara cepat.

"Kita mengharap nyata jadi tindakan premanisme seperti ini di Surabaya. Jadi Satgas Anti-Premanisme harus bertindak lebih cepat lagi," ucapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya yang telah menerima laporan dan menerbitkan Laporan Polisi (LP).

"Dengan terbitnya LP berarti ini akan jalan secara cepat dan supaya oknum-oknum tadi yang telah membikin resah, membuat kekerasan terhadap saudara Bagus bisa segera mendapat suatu pemanggilan dan pemrosesan sesuai dengan prosedur hukum yang ada," jelasnya.

Imbau Masyarakat Menempuh Jalur Hukum

Selain berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, Armuji juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui aksi intimidasi maupun premanisme.

"Jangan cuma mengandalkan premanisme, jangan cuma mengandalkan keberanian. Tapi kalau memang merasa mereka menempuh jalur hukum, tempuhlah juga jalur hukum, ikuti secara prosedural," imbaunya.

Ia menilai penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat demi menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Surabaya.

Kasus yang menimpa Bagus Indra mendapat perhatian bukan hanya karena dugaan pendudukan paksa ruko, tetapi juga karena latar belakangnya sebagai advokat yang aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Di sisi lain, perkara ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum terhadap aset yang diperoleh melalui mekanisme resmi, termasuk hasil lelang negara.

Meski kepemilikan telah melalui prosedur yang sah, sengketa penguasaan fisik di lapangan tetap dapat terjadi dan membutuhkan penanganan aparat secara cepat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Apabila proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan, kasus ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa properti seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Viral di Medsos

Viral unggahan di media sosial terkait dugaan pendudukan paksa ruko di Surabaya, Jawa Timur, oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari oknum sebuah organsiasi masyarakat (ormas).

Dalam rekaman video CCTV ruko yang beredar, terlihat sekelompok orang tiba-tiba mendatangi ruko dan memaksa masuk.

Sempat terjadi aksi dorong-mendorong pagar oleh sekelompok orang dan pemilik toko yang berusaha menahan pagar.

Akhirnya, pemilik ruko terjatuh dan kelompok itu masuk ke dalam bangunan ruko.

Aksi tersebut diduga karena kelompok tersebut berniat mengambil alih bangunan secara paksa.

Ruko tersebut berada di Jalan Krukah Utara No. 34, Kecamatan Wonkromo, Surabaya, tepat di pinggiran Jalan Ngagel Jaya Selatan.

Korban sekaligus pemilik ruko, Bagus Indra menjelaskan mendapatkan ruko itu pada April 2026 dari hasil lelang bank. Lalu, pada Mei 2026, seluruh proses administrasi dan persuratan mulai diurus.

“Dilelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan,” kata Bagus di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Sabtu (25/7/2026).

Kronologi Kejadian

Ia menerangkan bahwa sebelum masuk lelang, bangunan tersebut kosong lebih dari dua tahun.

Kemudian, pada Juli 2026, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga berasal dari ormas memaksa masuk dan menempati ke ruko itu selama kurang lebih dua minggu. 

Kemudian, saat ia sedang membersihkan rukonya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba datang sekelompok orang diduga oknum ormas memaksa untuk masuk ke dalam.

“Waktu saya tanya, kata mereka 'ruko ini mau saya tempati’. Saya sudah tunjukkan surat, tapi mereka tetap enggak mau. Terus saya coba ajak duduk di kafe buat merundingkan, tapi tetap enggak mau,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas saat kelompok orang tersebut secara bersamaan memaksa masuk, mendorong pagar dan menerobos masuk hingga akhirnya mengakibatkan Bagus terjatuh.

“Dia nyuruh saya pergi dan mengintimidasi saya,” ungkapnya. 

Ia memperkirakan, oknum ormas itu berjumlah sekitar 30 orang dengan mengenakan seragam.

Beberapa warga sekitar juga sempat membantu Bagus mengadang orang-orang yang masuk.

Tetapi, karena jumlahnya jauh lebih sedikit, akhirnya Bagus tetap terusir dari bangunan rukonya sendiiri. Bagus pun melaporkan kasus itu ke Polsek Wonokromo.

Namun, pihak oknum ormas tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.

Lalu, ia kembali melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Saya kan lapor ke Polrestabes pada Rabu malam, terus Kamis dini hari baru keluar untuk LP-nya. Saya sudah visum ke RS PHC, jadi mungkin lagi proses,” tuturnya.

Setelah rekaman CCTV tersebut viral, Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya mendatangi lokasi kejadian pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah ada penindakan dari satgas tersebut, oknum ormas tersebut tidak lagi kembali ke lokasi dan kondisi ruko digembok. Bagus tetap akan melanjutkan laporannya di kepolisian dan berharap kasus hukum tetap berlanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.