BANGKAPOS.COM, BANGKA – Rumah seorang ibu rumah tangga di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan pada Selasa (7/7/2026).
Pelaku merampas kalung emas milik korban dengan menodongkan benda yang belakangan diketahui merupakan senjata api mainan. Setelah hampir tiga pekan buron, pelaku akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Belitung.
Pelaku, RZ (57) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian keluar dari kabin pesawat yang baru mendarat.
Ia mengenakan kaos hitam dan celana jeans pendek, sementara kedua kakinya tanpa alas menyentuh kerasnya aspal bandara yang memancarkan hawa panas siang itu.
Kedua tangannya terborgol di bagian depan, sengaja ditutupi jaket yang dililitkan menutupi borgol, sedangkan sebuah tas hitam terus digenggamnya sepanjang perjalanan menuju kendaraan polisi.
Tanpa sepatah kata keluar dari mulutnya, pria yang ditangkap setelah melarikan diri ke Belitung itu hanya melangkah pelan mengikuti arahan petugas.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan pelaku berinisial RZ (57), warga Desa Tanjung Labu, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok bersama Resmob Polres Belitung menangkap pelaku pada Sabtu (25/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya termasuk menjual hasil rampasan ke Kota Pangkalpinang seharga Rp 5 juta.
“Pelaku diamankan di Belitung setelah keberadaannya diketahui melalui hasil penyelidikan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (26/7/2026).
Sasongko membeberkan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban ER (59) hendak membuka pintu rumah usai melaksanakan salat Subuh.
Saat pintu dibuka, seorang pria mengenakan jaket hitam, penutup kepala dan masker langsung mendobrak masuk sambil menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala korban.
Pelaku mengancam korban agar tidak bergerak sebelum merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus sebelum melarikan diri.
Teriakan korban mengundang perhatian tetangganya, LL, yang segera datang ke lokasi dan mendapati korban dalam kondisi menangis di depan rumah.
Korban mengaku kalung emasnya dirampas dan sempat menduga pelaku adalah RZ berdasarkan penglihatannya saat kejadian.
Sementara saksi WR yang sedang menyadap karet melihat seorang pria berjaket hitam melintas di area kebun, tetapi baru mengetahui orang tersebut diduga pelaku setelah dimintai keterangan warga.
“Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi,” jelas Sasongko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, sepasang sepatu, senjata api mainan berwarna hitam serta sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp1,5 juta.
Polisi juga mengungkap hasil penjualan emas rampasan telah digunakan pelaku, salah satunya untuk membeli telepon seluler. Total kerugian korban akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp16 juta.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan motif pelaku melakukan aksi tersebut didorong faktor ekonomi.
Modus yang digunakan adalah mengancam korban dengan menodongkan senjata api mainan agar korban tidak melakukan perlawanan sebelum emas dirampas.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang diduga membeli emas hasil kejahatan tersebut di Pangkalpinang.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri penadah barang hasil kejahatan,” tegasnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat RZ dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polisi juga menghimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana serupa.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Sasongko.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)