TRIBUNJAMBI.COM – Gelombang sanggahan terhadap klaim kriminalisasi yang digaungkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berdatangan dari tokoh-tokoh hukum ternama.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, La Ode Muhammad Syarif, meyakini secara mutlak bahwa proses hukum serta penahanan terhadap Febrie atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) murni didasari pada bukti materiil, bukan rekayasa.
Pandangan menohok tersebut disampaikan La Ode saat hadir dalam dialog Sapa Indonesia Malam di KompasTV pada Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan bahwa konstruksi perkara yang menjerat mantan pejabat teras Kejaksaan Agung (Kejagung) itu memenuhi kualifikasi tindak pidana.
"Saya sangat-sangat yakin ini bukan kriminalisasi. Kriminalisasi itu adalah mencari-cari jalan untuk mentersangkakan seseorang, padahal dia tidak melakukan tindak pidana," kata La Ode dalam dialog tersebut.
Guna memberi gambaran jernih bagi publik, La Ode mencontohkan bentuk kriminalisasi nyata yang pernah terjadi dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, yakni konfrontasi fenomena "Cicak vs Buaya" jilid 1 dan 2 antara KPK dan Polri.
Namun dalam perkara Febrie, ia menilai situasinya sama sekali tidak sebanding.
Ia menantang pihak Febrie untuk membuktikan secara terbuka asal-usul kepemilikan aset bernilai fantastis berupa tumpukan emas murni serta uang tunai pecahan mata uang asing yang disita penyidik.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Tersangka, Jaksa Agung Minta Maaf dan Janji Usut Transparan
Baca juga: Tol Jambi-Betung Pangkas Waktu Tempuh 3 Jam Jadi Cuma 30 Menit
"Karena apa? Dia nggak bisa kok, pasti tidak bisa menjelaskan, boleh dia menjelaskan asal-usul emas itu. Dari mana uang yang dolar Amerika, dolar Singapura yang lima ratus lebih miliar itu?" tegas akademisi hukum tersebut.
Lebih lanjut, La Ode mengamati bahwa konstruksi perkara ini sejatinya masih menyimpan tabir misteri yang belum terkuak seluruhnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada sosok Febrie semata, melainkan melakukan perluasan skala penyidikan guna menyisir pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat.
Ia memperingatkan bahwa jika pengusutan kasus ini hanya melokalisasi peran Febrie Adriansyah, hal itu justru memicu kecurigaan bahwa penanganan perkara tengah dibatasi demi melindungi figur-figur tertentu.
Ia kembali menegaskan bahwa pengusutan yang berjalan telah melewati prosedur penyelidikan dan penyidikan yang sah, sehingga penetapan tersangka serta tindakan penahanan oleh Kejagung bukanlah bentuk perlakuan zalim.
Latar Belakang Klaim Kriminalisasi dan Penahanan Febrie
Pernyataan La Ode ini merespons manuver Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Tepat di malam tersebut, Febrie resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Febrie menyuarakan keberatannya di hadapan jurnalis.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.
Baca juga: KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie di Sel Biasa, Jamwas Singgung Faktor Keamanan
Baca juga: Gempur Balik Dokter Tifa dan Roy Suryo, Pengacara Jokowi: Mana yang Kalian Bilang Palsu?
Febrie Adriansyah bergeming bahwa konstruksi alat bukti yang disodorkan penyidik sejatinya masih sangat mentah dan belum memenuhi ambang batas kelayakan untuk tindakan penahanan.
Menurut pandangannya, instrumen bukti tersebut masih wajib didalami serta dikonfirmasi ulang lewat mekanisme ekspose berulang.
Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mewarnai babak baru penanganan skandal hukum di lingkungan Korps Adhyaksa.
Usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap prosedur penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya yang dinilai terburu-buru.
Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie melangkah keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 22.55 WIB melalui pintu bagian bawah gedung, bukan lobi utama.
Tampil tanpa borgol di tangan dan tanpa rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan, hanya dibalut kemeja batik, Febrie Adriansyah digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan super ketat petugas Kejagung dan aparat TNI.
Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie sempat memberikan keterangan menohok mengenai mekanisme penetapan tersangka yang dialaminya.
Menurutnya, standar penanganan perkara di Gedung Bundar seharus melewati proses gelar perkara (expose) secara mendalam dan berulang kali guna memastikan kecukupan alat bukti agar tidak mendzalimi seseorang.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka," ucap Febrie sebelum masuk ke mobil tahanan, Jumat malam.
"Dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," sambungnya menegaskan posisinya.
Febrie juga mengungkapkan substansi diskusinya dengan tim penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Ia menilai bukti-bukti yang diajukan jaksa pemeriksa sejatinya masih mentah dan belum memenuhi syarat materiil untuk berujung pada tindakan penahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya prihatin atas perbedaan standar penegakan hukum tersebut.
Meski melontarkan keberatan atas prosedur hukum yang dijalani, eks Jampidsus yang berasal dari Provinsi jambi ini mengonfirmasi dirinya tetap kooperatif menjalani keputusan penahanan dari pimpinan Kejaksaan Agung.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Febrie melengkapi keterangannya di hadapan awak media.
Proses pemindahan mantan pejabat teras tersebut berlangsung dalam pengawalan berlapis.
Barikade gabungan dari petugas internal Kejaksaan Agung bersama personel TNI berseragam lengkap mengamankan pergerakan Febrie hingga mobil tahanan meninggalkan area gedung.
Baca juga: PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Gelar Fuso Gathering, Perkenalkan Canter dan Fighter X
Baca juga: Prabowo Yakin PDIP Gabung Koalisi Merah Putih: Hatinya Sama-sama Patriot
Baca juga: Kodim 0419 Tanjab Siagakan Dua Mobil Damkar dan Mesin Pompa Hadapi Karhutla