TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10, tepatnya di depan Dealer Hino Astra Jaya, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat KT 6259 ZQ dengan mobil Daihatsu Sigra KT 1639 VG. Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol M.D. Djauhari mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan awal, kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan SG (36) melaju dari arah Balikpapan menuju Samarinda.
Setibanya di KM 10, tepat di depan Dealer Hino Astra Jaya, pengemudi Sigra berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan melewati marka jalan.
"Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat yang dikendarai HS (22). Karena jarak sudah terlalu dekat, kedua pengendara tidak sempat menghindar sehingga terjadi benturan," ujar Kompol M.D. Djauhari.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Balikpapan Timur Diamankan Polisi
Akibat benturan tersebut, pengendara Honda Beat mengalami cedera kepala berat dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengemudi Daihatsu Sigra beserta seorang penumpangnya tidak mengalami luka serius. Kendati demikian, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan pada bagian depan dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Usai kejadian, petugas Satlantas Polresta Balikpapan mengamankan pengemudi Daihatsu Sigra ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
Kompol M.D. Djauhari menjelaskan, dugaan sementara penyebab kecelakaan berasal dari faktor manusia.
Pengemudi mobil diduga melaju dengan kecepatan melebihi batas aman, kurang berkonsentrasi saat hendak mendahului kendaraan di depannya, serta tidak memperhatikan adanya kendaraan dari arah berlawanan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Desak Perlindungan Guru, Kasus Dugaan Pengeroyokan Tak Boleh Terulang
"Pengemudi juga diduga melanggar aturan lalu lintas dengan mendahului melewati marka jalan," jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi jalan saat kejadian berupa jalan lurus dan datar tanpa median, beraspal dengan arus lalu lintas sedang di kawasan pertokoan. Cuaca saat itu cerah dan kondisi kendaraan dinyatakan laik jalan.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan masih melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh penyebab kecelakaan serta melengkapi proses hukum terhadap pengemudi mobil. (*)