Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Warga Kabupaten Lamongan, Jatim, yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu memperhatikan perubahan mekanisme pelayanan.
Terhitung mulai 31 Juli 2026, seluruh layanan penerbitan maupun perpanjangan SKCK tidak lagi tersedia di Polsek jajaran Polres Lamongan.
Sebagai gantinya, seluruh pelayanan SKCK akan dipusatkan di Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Lamongan yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M. Duryat Nomor 62, Kabupaten Lamongan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian sistem pelayanan guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain perubahan lokasi, masyarakat juga diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Permohonan SKCK harus diajukan melalui aplikasi SuperApps Polri, kemudian pemohon datang sesuai jadwal dengan membawa seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Dengan sistem baru ini, Polres Lamongan berharap proses pelayanan menjadi lebih tertib, cepat, dan efisien.
Baca juga: Hari Koperasi di Lamongan Jadi Ajang Promosi UMKM ke Dunia, Libatkan Mahasiswa dari 43 Negara
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan perubahan mekanisme tersebut mulai berlaku pada 31 Juli 2026 dan berlaku untuk seluruh wilayah hukum Polres Lamongan.
"Mulai tanggal 31 Juli 2026, pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SKCK di seluruh Polsek jajaran Polres Lamongan ditiadakan dan dipusatkan di Satintelkam Polres Lamongan. Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi SuperApps Polri sebelum datang ke lokasi pelayanan," ujar Ipda M. Hamzaid, Minggu (26/7/2026).
Pelayanan SKCK di Satintelkam Polres Lamongan dibuka setiap:
Hamzaid mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pelayanan sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke Polres Lamongan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan administrasi yang harus dibawa agar pelayanan dapat berlangsung lancar tanpa kendala," pungkasnya.