Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Aksi pencurian sepeda motor di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berakhir gagal setelah dua pelakunya berhasil ditangkap warga.
Sempat berusaha melarikan diri hingga ke area persawahan, keduanya akhirnya tak berkutik dan nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Suasana dini hari yang semula tenang mendadak berubah gaduh setelah terdengar teriakan "maling" dari warga yang mengetahui aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga.
Kedua pelaku diketahui berinisial RS (30) dan MS (38), warga Desa Jangkar, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Keduanya ditangkap di area persawahan yang sama, namun pada waktu yang berbeda.
RS lebih dulu diamankan warga saat kondisi masih gelap. Sementara MS baru berhasil ditemukan beberapa jam kemudian setelah bersembunyi di sekitar lokasi hingga pagi hari.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan polisi segera menuju lokasi setelah menerima laporan adanya penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor oleh warga.
"Sempat terjadi amuk massa dari warga sekitar sebelum personel Unit Reskrim Polsek Geger tiba untuk mengamankan pelaku. Sebelumnya memang ada salah seorang warga yang menghubungi kami bahwa sedang terjadi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor," ungkap Agung, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: 4 Warga Bangkalan Dideportasi dari Malaysia Usai Bertahun-tahun Jadi PMI Nonprosedural
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat milik korban dan Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Petugas turut mengamankan sebuah kunci palsu serta kunci pas ukuran 14 yang telah dimodifikasi dengan tambahan besi runcing pada ujungnya untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
"Selain barang bukti dua unit sepeda motor, kami juga menyita sebuah kunci palsu, kunci pas ukuran 14 dengan ada tambahan besi lancip pada bagian ujungnya," jelas Agung.
Menurut penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah sekitar pukul 19.00 WIB sebelum beristirahat. Saat dini hari, warga yang mendengar teriakan "maling" langsung mengejar kedua pelaku hingga berhasil menangkap mereka.
"Dalam modusnya, korban melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor korban dengan kunci palsu yang telah kami sita sebagai barang bukti. Kedua pelaku saat ini dalam pemeriksaan di Polres Bangkalan," pungkasnya.
Polisi mengungkapkan salah satu pelaku, MS, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah dikenal aparat penegak hukum.
MS sebelumnya pernah dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai pergelangan kaki kanannya. Kondisi tersebut membuat langkahnya pincang dan memengaruhi aksinya saat membawa kabur sepeda motor korban.
Rekaman kamera CCTV memperlihatkan MS mendorong Honda Beat menggunakan kaki kirinya sebelum berhasil menyalakan mesin saat keluar dari halaman rumah korban.
Fakta tersebut membuat polisi meyakini pelaku belum melarikan diri jauh dari lokasi penangkapan RS sehingga dilakukan penyisiran di sekitar area persawahan.
Kapolsek Geger, Iptu Dika Eropin, mengatakan personel gabungan Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan tetap melakukan pencarian setelah menangkap pelaku pertama.
"Di situlah insting personel bekerja, kami yakin posisi pelaku (MS) masih berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku RS. Karena itu, anggota meminta warga turut membantu melakukan penyisiran," ujar Dika.
Lokasi penangkapan berada di area sawah dan semak-semak yang berjarak kurang dari satu kilometer dari rumah korban.
MS akhirnya ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi persembunyiannya.
"Ternyata keberadaan pelaku MS ditemukan seorang warga yang sedang mencari rumput, sekitar pukul tujuh pagi. Jadi kedua pelaku, RS dan MS diamankan di lokasi yang sama, hanya beda jam saja," pungkas Dika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.