Prof Hikmahanto Semprot Pendirian Universitas Republik Indonesia: Ini Negara Hukum, Bukan Suka-Suka!
Budi Sam Law Malau July 26, 2026 06:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Akademisi sekaligus pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana melontarkan kritik tajam terhadap pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang baru diumumkan pemerintah.

Menurutnya, hingga saat ini keberadaan URI justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, terutama terkait dasar hukum, tata kelola, hingga konsep kelembagaannya.

Hikmahanto mengaku awalnya mengira yang dimaksud adalah Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), perguruan tinggi swasta yang telah lama berdiri.

Namun setelah mengetahui pemerintah menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia, ia justru semakin heran.

"Yang pertama saya lakukan tentu mencari landasan hukumnya. Saya cek, saya cari, ternyata saya tidak menemukan dasar pembentukan lembaganya. Yang ada hanya Keputusan Presiden tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernurnya," ujar Hikmahanto dalam tayangan podcast di kanal YouTube Topo Santoso Official, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena sebuah institusi negara semestinya dibentuk terlebih dahulu sebelum dilakukan pengangkatan pejabat yang memimpinnya.

Baca juga: Universitas Mercu Buana Kenalkan Teknologi Akuaponik kepada Santri di Bogor

Pertanyakan Status dan Konsep URI

Hikmahanto menilai konsep URI masih belum jelas.

Ia mempertanyakan mengapa lembaga yang disebut universitas justru dipimpin oleh gubernur, bukan rektor sebagaimana diatur dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

"Kalau memang universitas, kenapa dipimpin gubernur? Kalau bukan universitas, kenapa memakai nama universitas?" katanya.

Ia juga mempertanyakan rencana URI yang disebut akan mengelola Sekolah Garuda, berbagai program pelatihan, hingga membangun 10 universitas baru.

Menurutnya, konsep tersebut justru membuat fungsi URI menjadi kabur dan sulit dipahami dari perspektif hukum maupun tata kelola pendidikan tinggi.

Ingatkan Pemerintah Patuhi Aturan

Sebagai guru besar hukum, Hikmahanto menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap kebijakan besar harus memiliki dasar regulasi yang jelas.

"Kalau ingin membuat lembaga baru, silakan. Tapi aturan yang menjadi landasannya harus disiapkan terlebih dahulu. Kita ini negara hukum, bukan negara suka-suka," tegasnya.

Ia menilai pemerintah seharusnya melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sejak awal agar pembentukan lembaga baru tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun peraturan turunannya.

Lebih Baik Perkuat Kampus yang Sudah Ada

Selain mempertanyakan legalitas, Hikmahanto juga mengkritik rencana pembangunan 10 universitas baru di bawah URI.

Menurutnya, pemerintah lebih tepat memperkuat perguruan tinggi yang sudah ada daripada membangun institusi baru yang membutuhkan anggaran sangat besar.

"Kenapa tidak membesarkan universitas yang sudah ada? Tingkatkan kualitas perpustakaannya, dosennya, risetnya, jurnalnya. Itu jauh lebih penting daripada membangun lembaga baru," ujarnya.

Ia mencontohkan banyak perguruan tinggi Indonesia yang masih tertinggal dibanding universitas di negara lain, terutama dari sisi fasilitas akademik dan akses terhadap jurnal internasional.

Khawatir Munculkan Kelompok Super Elit

Hikmahanto juga menyoroti konsep sekolah unggulan yang nantinya berada dalam ekosistem URI.

Ia mengingatkan jangan sampai kebijakan tersebut justru melahirkan kelompok "super elit" yang semakin memperlebar kesenjangan dalam dunia pendidikan.

"Yang saya khawatirkan adalah nanti pemimpin hanya lahir dari kelompok elit tertentu. Padahal semua anak bangsa, dari kampus negeri maupun swasta, punya kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin," katanya.

Ia bahkan menyinggung pengalaman Prancis yang membubarkan École Nationale d'Administration (ENA), sekolah elite pencetak pejabat negara, karena dinilai menciptakan jurang sosial dan elitisme.

Wanti-wanti Soal Anggaran dan Keberlanjutan

Menurut Hikmahanto, proyek sebesar URI juga harus memperhitungkan keberlanjutan program dan kesiapan anggaran negara.

Ia mengingatkan jangan sampai pemerintah menggelontorkan dana besar untuk membangun institusi baru, tetapi program tersebut berhenti ketika terjadi pergantian pemerintahan.

"Yang harus dipikirkan bukan hanya mendirikannya, tetapi bagaimana keberlanjutannya, bagaimana anggarannya, dan apakah ada rasa memiliki dari masyarakat terhadap lembaga itu," ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang diskusi publik sebelum URI benar-benar dijalankan agar berbagai masukan dari akademisi, masyarakat, dan DPR dapat dipertimbangkan.

Menurut Hikmahanto, kebijakan publik yang lahir melalui proses dialog akan memiliki legitimasi yang lebih kuat sekaligus meminimalkan potensi gugatan hukum di kemudian hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.